FEATUREDPOLITIK

KPUD Sultra: Sultra Masuk Daerah Rawan Konflik Pemilu

446

KENDARI – Terjadinya konflik dan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi salah satu alasan ditetapkannya suatu daerah sebagai daerah rawan dalam Pilkada. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) telah menetapkan jika Provinsi Sulawesi Tenggara kini masuk dalam kategori daerah rawan.

 Menurut Hidayatullah, adanya rapat koordinasi bersama ini bertujuan tentang pemutakhiran data untuk Pilgub Sultra 2018. Selain itu, hal ini pula dikarenakan masuknya Provinsi Sultra sebagai daerah rawan Pemilihan.

 “Hari ini kita bicara persiapan data pemutakhiran karena Sultra masuk daerah rawan,” ujar Hidayatullah dalam sambutannya.

 Masuknya Sultra sebagai daerah rawan pemilihan, lanjut Hidayatullah, salah satu pertimbangannya adalah karena terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua daerah di Sultra, yakni Kabupaten Muna dan Kabupaten Bombana. Bahkan di Kabupaten Muna PSU dilakukan hingga dua kali.

 “Karena ada dua daerah yang PSU di Sultra. Bahkan di Muna itu diwarnai berbagai insiden dan terjadi dua kali PSU,” tuturnya.

 Hidayatullah menambahkan, terjadinya PSU di dua daerah itu sebagian besarnya berkaitan tentang data pemilih. Menurutnya, terdapat masyarakat yang melakukan pencoblosan dua kali dalam pemilihan, sehingga masuk dalam kategori sebagai pemilih ganda.

 “Kita temukan ada pemilih yang memilih dua kali. Berarti ini ada pemilih ganda,” tambahnya.

 Akibat PSU di dua daerah tersebut, telah terjadi pembengkakan anggaran Pilkada yang mencapai kisaran Rp 1,5 Miliar di Kabupaten Bombana dan sekitar Rp 3 Miliar di Kabupaten Muna.

Reporter: Jubirman
Editor: Ronal Fajar

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version