Reporter: Ferito Julyadi
Editor: Kang Upi
KENDARI – Kantor Perwakilan (KpW) Bank Indonesia Sulawesi Tenggara terus mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan uang logam sebagai alat transaksi.
Humas KpW BI Sultra, Dedy Prasetyo menjelaskan, penggunaan uang logam di masyarakat mulai berkurang. Menurutnya, hal itu salah satunya disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai penggunaan uang logam.
Kurangnya pemahaman tersebut, kata Dedy, juga menyebabkan masyarakat rentan dan kerap diterpa isu jika uang logam atau koin sudah tidak laku. Hal itu biasanya terjadi pada pecahan Rp 100 dan Rp 200.
“Uang logam Rp 100 dan Rp 200 rupiah masih berlaku. Tetapi, penggunaannya di masyarakat mulai berkurang. Memang, masyarakat kita punya pemahaman, uang logam itu sudah tidak berlaku lagi. Kami pihak BI Sultra, menyatakan itu masih berlaku,” tegas Dedy.
Dengan kondisi tersebut, lanjut Dedy, selain terus mendorong untuk tetap menggunakan uang logam, pihaknya juga terus mengedukasi dan mensosialisasikan penggunaan uang logam di masyarakat.
Baca Juga :
- Malam Gala Dinner Jambore PKK Tingkat Provinsi di Konawe, Harmin Ramba: Insya Allah, Dengan Meminum Air Konawe Pasti Akan Kembali ke Konawe
- Pj Gubernur Sultra Dianugerahi Gelar ‘Kolakino Liwu Pancana’ oleh Lembaga Adat Buton Tengah
- Orasi Budaya Pj Gubernur Sultra: Hukum Progresif, Data Budaya Pancana dan Kesejahteraan Rakyat
“Kami sudah bekerja sama dengan toko, minimarket, apotik, dan beberapa pusat perbelanjaan. Kami juga beberapa kali melakukan sosialisasi, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” katanya.
Dedy menuturkan, pasal 2 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011, menyatakan, jika mata uang rupiah terdiri dari uang kertas dan uang logam. Sehingga, sampai hari ini uang logam masih jadi alat transaksi yang sah.
“Selama belum ada pencabutan dari BI, uang-uang logam tersebut masih berlaku. Bahkan, uang logam Rp 50 pun masih bisa digunakan,” tutupnya.