HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWS

Kredit Ishak Ismail “Macet”, Begini Penjelasan Bank Sultra

882
Direktur Umum sekaligus Plt Direktur Pemasaran, Hayati Hasan (kiri) bersama Kepala Bagian Pemasaran Kredit Kantor Pusat, Dino Morlan Gobriyas. (Foto: Kardin/Mediakendari.com/A)

Reporter : Kardin

Editor : Kang Upik

KENDARI – Bank Sultra membenarkan adanya kredit perbankan yang macet dengan angka platform pinjaman sebesar Rp 30 miliar, milik debitur Ishak Ismail.

Plt Direktur Pemasaran Bank Sultra, Hayati Hasan menjelaskan, kredit yang macet tersebut diajukan Ishak Ismail dengan skema stand by loan untuk konstruksi dengan pinjaman sebesar Rp 30 miliar.

Namun, kata Hayati, dari platform Rp 30 miliar itu pihaknya hanya mencairkan sebanyak Rp 21,9 miliar.”Itu berdasarkan kontrak proyek yang telah ditunjukkan,” ujar Hayati yang juga menjabat Direktur Umum Bank Sultra, Jumat (9/8/2019).

Sementara itu, Kepala Bagian Pemasaran Kredit Kantor Pusat Bank Sultra, Dino Morlan Gobryas menerangkan, bahwa pemberian kredit kepada Ishak Ismail telah sesuai aturan Kredit Modal Kerja Konstruksi.

Menurutnya, berdasarkan aturan tersebut bank dapat menyetujui angka kredit sebesar 50 persen dari total nilai proyek yang ada.

Dino juga membenarkan terkait macetnya kredit yang diajukan Ishak Ismail. Ia menjelaskan, hal tersebut dikarenakan adanya termin atau pembayaran masuk yang tidak terpotong.

Macetnya kredit ini, terang Dino, dimulai pada April 2019 setelah jatuh tempo kredit yang diperpanjang setiap tahun.

“Aturan di perbankan itu jika kredit tidak diperpanjang, otomatis kualitas kreditnya menjadi macet dengan konsekuensinya debitur tidak bisa lagi mengajukan kredit hingga semuanya dilunasi,” ungkapnya.

Meski demikian, proyek milik Ishak Ismail hingga saat ini masih tetap berjalan seperti biasanya dan telah masuk sekitar Rp 7,4 miliar setoran dari debitur sehingga tersisa Rp 14,7 miliar dan tetap membayar termin.

BACA JUGA :

Sementara terkait adanya termin yang tidak terpotong yang mengakibatkan kredit debitur menjadi macet, pihak Bank Sultra saat ini masih melakukan pemeriksaan internal terhadap karyawannya.

“Secara internal kami masih memeriksa karyawan terkait tidak terpotongnya termin dan dalam waktu dekat ini sudah ada hasilnya,” bebernya.

Meski kredit Ishak Ismail tidak dilanjutkan untuk sementara waktu, namun jika seluruh pembayaran termin dari sisa Rp 14 miliar terlunaskan. Maka akan dapat melakukan kembali kredit.

“Soal hubungan antara bank dan debitur itu tidak masalah hanya kreditnya saja tidak diperpanjang. Tapi bisa dilanjutkan lagi kalau semua termin terbayarkan,” pungkas Dino Morlan.

Ishak Ismail sendiri belum memberikan jawaban detail terkait hal tersebut, karena masih berada di luar daerah. Namun ia berjanji akan melakukan keterangan pers setibanya di Kota Kendari. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version