Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upi
RUMBIA – Naiknya angka Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen di Kabupaten Bombana terus menuai sorotan dari berbagai pihak.
Setelah sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda turut mengkritisi kebijakan Pemda ini, kini giliran Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana Andi Firman juga turut angkat bicara.
Andi Firman mengatakan, dirinya kaget atas informasi naiknya NJOP PBB melalui Keputusan Bupati Bombana H.Tafdil nomor 121 Tahun 2019, tentang perubahan Keputusan Bupati Bombana nomor 17 Tahun 2014, tentang penetapan klasifikasi zona nila tanah dan penetapan NJOP sebagai dasar penetapan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan.
“Saya juga keget mendengar Pajak Bumi Bangunan naik sampai 300 persen,” ujar Andi Firman ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/7/2019).
Menurutnya, keluarnya keputusan Bupati tersebut tidak diketahui DPRD selaku lembaga legiselatif yang dipimpinnya, dan belum tersosialisasi kepada masyarakat Bombana.
“Harusnya kan ada pemberitahuan ke DPRD secara kelambagaan dan kalau mau terapkan itu harus tersosialisasi kemasyarakat,” ungkapnya.
BACA JUGA :
- Masyarakat Pulau Cempedak Minta Solusi Terkait Dampak Ombak Selat Akibat Dilintasi Kapal Cepat
- Dukungan Masyarakat untuk Pj Bupati Harmin Ramba agar Maju Calon Bupati Terus Menggema di Keluaga Barata Ihana
- Prestasi Pj Bupati Konawe Diakui Presiden Jokowi dan Mendagri, Kamis 25 April 2024, Harmin Ramba Terima Piagam Penghargaan di Balai Kota Surabaya
- Resmi Daftar di Tiga Partai, Kini Bachrun Labuta Bidik PKS
- Nuryadin Tombili Ajak Kader PAN Konawe Bersatu Menangkan Ardin Sebagai Bupati
- KPU Muna Buka Perekrutan PPK PIlkada 2024, Ini Jadwalnya
Untuk masalah ini, kata Andi, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana untuk membahas dasar hukum serta teknis naiknya NJOP PBB yang dinilainya terlampau tinggi dan membebani masyarakat.
“Minggu depan kita akan undang Pemda untuk RDP, bahas dasar hukum dan dasar teknis naiknya PBB, apakah harga tanah perhektar sudah seperti itu dan apakah sudah lakukan penelitian,” tegasnya.
Ia juga menuturkan, apabila dalam RDP ditemukan kesalahan prosedural dalam penetapan kenaikan NJOP PBB itu, maka sebagai perwakilan rakyat dirinya akan merekomendasikan untuk pencabutan keputusan tersebut.
“Jika terdapat cacat prosedural, DPRD bisa merekomendasikan untuk pencabut Keputusan Bupati tentang NJOP PBB,” pungksanya. (A)