Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upi
RUMBIA – Naiknya angka Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen di Kabupaten Bombana terus menuai sorotan dari berbagai pihak.
Setelah sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda turut mengkritisi kebijakan Pemda ini, kini giliran Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana Andi Firman juga turut angkat bicara.
Andi Firman mengatakan, dirinya kaget atas informasi naiknya NJOP PBB melalui Keputusan Bupati Bombana H.Tafdil nomor 121 Tahun 2019, tentang perubahan Keputusan Bupati Bombana nomor 17 Tahun 2014, tentang penetapan klasifikasi zona nila tanah dan penetapan NJOP sebagai dasar penetapan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan.
“Saya juga keget mendengar Pajak Bumi Bangunan naik sampai 300 persen,” ujar Andi Firman ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/7/2019).
Menurutnya, keluarnya keputusan Bupati tersebut tidak diketahui DPRD selaku lembaga legiselatif yang dipimpinnya, dan belum tersosialisasi kepada masyarakat Bombana.
“Harusnya kan ada pemberitahuan ke DPRD secara kelambagaan dan kalau mau terapkan itu harus tersosialisasi kemasyarakat,” ungkapnya.
BACA JUGA :
- Sosialisasikan KIE Rawan Bencana 2024, BPBD Konsel Ingin Masyarakat Cepat Tanggap
- Apresiasi PKK Konawe Selenggarakan Jambore PKK, Ketua PKK Sultra : Kita Siapkan Satu Program Unggulan untuk 2024
- Pj Gubernur Sultra Disajikan Pesta Rakyat Saat Kunker ke Buton Tengah
- Pj Gubernur Sultra Resmikan Kantor Bupati dan Salurkan Bantuan Beasiswa di Buton Tengah
- Malam Gala Dinner Jambore PKK Tingkat Provinsi di Konawe, Harmin Ramba: Insya Allah, Dengan Meminum Air Konawe Pasti Akan Kembali ke Konawe
- Pj Gubernur Sultra Dianugerahi Gelar ‘Kolakino Liwu Pancana’ oleh Lembaga Adat Buton Tengah
Untuk masalah ini, kata Andi, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana untuk membahas dasar hukum serta teknis naiknya NJOP PBB yang dinilainya terlampau tinggi dan membebani masyarakat.
“Minggu depan kita akan undang Pemda untuk RDP, bahas dasar hukum dan dasar teknis naiknya PBB, apakah harga tanah perhektar sudah seperti itu dan apakah sudah lakukan penelitian,” tegasnya.
Ia juga menuturkan, apabila dalam RDP ditemukan kesalahan prosedural dalam penetapan kenaikan NJOP PBB itu, maka sebagai perwakilan rakyat dirinya akan merekomendasikan untuk pencabutan keputusan tersebut.
“Jika terdapat cacat prosedural, DPRD bisa merekomendasikan untuk pencabut Keputusan Bupati tentang NJOP PBB,” pungksanya. (A)