FEATUREDKendari

Kuasa Hukum KPU Sultra: Peluang Kemenangan Rusda-Sjafei di MK Diangka Nol

600
×

Kuasa Hukum KPU Sultra: Peluang Kemenangan Rusda-Sjafei di MK Diangka Nol

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Menghadapi putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Rusda Mahmud-Sjafey Kahar yang bakal digelar besok, Jumat, 10 Agustus 2018 diyakini akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui Kuasa Hukum KPU Sultra, Sukur memiliki keyakinan dalam pleno terbuka besok, permohonan pemohon tidak akan diterima MK. Hal itu dikarenakan kata Sukur, MK hanya mengadili hal substantif yang berkaitan dengan hasil pemilihan.

“Kalau dalam skala angka 1 sampai 10, maka peluang permohonan pemohon untuk diterima berada diangka 0 alias ditolak,” terang Sukur saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (9/8/2018).

“Kami sangat yakin permohonan pemohon ditolak MK,” tambahnya menegaskan.

Sebelumnya, Paslon Rusda Mahmud-Sjafey Kahar melalui kuasa hukumnya Andre Darmawan, meminta pembatalan keputusan pleno rekapitulasi perhitungan suara KPU Sultra dengan melayangkan gugatan ke MK.(a)


Reporter: Kardin

You cannot copy content of this page