Reporter : Kardin
Editor : Def
KENDARI – Meski pihak penegakan hukum tindak pidana pemilu (Gakkumdu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memutuskan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nirna Lachmuddin tidak terbukti bersalah terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Namun Kuasa Hukum Nirna Lachmuddin, Muhammad Julias, SH., MH. masih mempermasalahkan terkait pernyataan salah satu Komisioner Bawaslu Konawe, Indra Eka yang mengatakan bahwa Nirna Lachmuddin terbukti dalam pelanggaran administrasi.
Baca Juga :
- SMP Frater Kendari Torehkan Prestasi Siswa Di Bidang Akademik Dan Non Akademik
- Miris, Jalan Manggis Rusak Parah, Bertahun- tahun Belum Ada Sentuhan Dari Pemkot Kendari
- DLHK Kota Kendari Bersihkan Kali di Samping Indogrosir
- 22 Peserta UKW di Sultra Dinyatakan Kompeten, Sekjen PWI : UKW Meliputi Tiga Hal Pokok
- Dinas Damkar dan Penyelamatan Kendari Intens Sosialisasi Pencegahan Kebakaran
- Pemkot Kendari Terima Penghargaan MCP Nomor 1 di Sulawesi dari KPK RI
Julias menganggap bahwa Bawaslu Konawe keliru mendalami kasus terkait pernyataan Nirna Lachmuddin melakukan pelanggaran administrasi.
“Kalau Indra mendalami kasus ini tentang Relawan Sahabat Nirna. Indra akan sadar jika ia cerdas. Karena tidak bisa disamakan antara Ibu Nirna dengan relawan. Karena yang punya inisiatif adalah relawan sekaligus penanggungjawab kegiatan. Ibu Nirna hadir sebagai kapasitas undangan yang diundang oleh relawan yang diminta oleh warga. Lalu dimana tuduhan administrasinya? Disitulah kami lihat bahwa Indra Eka dangkal cara berpikirnya. Seolah-olah memaksakan kehendak sehingga mengabaikan klarifikasi dari penyelenggara,” jelas Julias, Rabu (6/3/19).
Julias juga mengatakan, Komisioner Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra tidak mencermati pernyataan saat konferensi pers yang dilakukannya terkait keputusan Gakkumdu Konawe pada Minggu (3/3/2019) lalu.
“Pernyataan Indra Eka yang juga mempersoalkan jumpa pers kami beberapa hari yang lalu, saya nilai tidak nyambung. Karena yang kita komentari pada saat itu adalah proses yang di Gakkumdu, bahwasanya dugaan pidana yang dituduhkan ke Nirna Lachmuddin di Sentra Gakkumdu tidak terbukti. Hal itulah yang kita apresiasi. Sehingga dugaan pidana yang disangkakan ke Nirna itu terkesan mengada-ada,” tegasnya.
Baca Juga :
- Pasangan Cagub dan Cawagub Sultra, Yusuf Tawulo dan Abdul Rahman Made Klaim Dapat Rekomendasi Hanura
- Bupati Konut Ungkap Beras yang Dibagikan ke Muna dari Relawan Selaras Tanpa Mengambil Beras Bantuan Korban Banjir
- PMII Desak KPU Konawe Segera Tindaklanjuti Dugaan Badan Adhoc Terafiliasi Parpol
- HMTI Sultra Duga Perekrutan PPK dan Panwascam di Konawe untuk Kepentingan Salah Satu Cakada, Muh Hajar: Kami akan laporkan di DKPP RI
- Ketua Ansor Konawe Resmi Serahkan Bukti Fisik Pelanggaran Oknum Komisioner KPU dan Bawaslu di DKPP RI
- KPU Konawe Diduga Lantik Anggota PPS Lawulo Terafiliasi Parpol, Temasuk PPK Kecamatan Asinua Adik Kandung Bacabup Rusdianto
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya di salah satu media koran di Kendari bahwa Indra Eka menyatakan tim dari Caleg PDI Perjuangan itu tidak memahami aturan. Pelanggaran administrasinya terbukti bersalah, dan sudah ditindaklanjuti KPU Konawe dengan memberikan teguran tertulis kepada caleg bersangkutan (Nirna Lachmuddin).
“Sementara dugaan pidana pemilu terhenti di pembahasan dua. Sentra Gakkumdu melihat bukti-bukti, apakah memenuhi unsur untuk dinaikkan status kepenyelidikan atau tidak. Jadi, bukan soal benar atau salah. Tapi memenuhi unsur atau tidak. Jadi, mananya yang tidak terbukti? Inilah yang mereka tidak pahami prosesnya. Hanya bisa protes saja,” kata Indra seperti yang dikutip koran Kendari Pos terbitan Rabu (6/3/2019).(a)