NEWS

Kuasa Hukum PT BKK Minta Polres Wakatobi Hargai Proses Hukum Praperadilan.

2132

 

Reporter: Sumardin

WAKATOBI – Tim Kuasa Hukum Manager PT Buton Karya Konstruksi (BKK) meminta Kapolres Wakatobi Cq. Kasat Reskrim selaku termohon praperadilan untuk menghormati proses hukum yang resmi diajukannya.

Anggota Kuasa Hukum PT BKK, Agung Widodo mengatakan, setelah permohonan praperadilan resmi diajukan, pihaknya melihat ada tindakan yang sangat reaktif. Menurutnya, pihak penyidik langsung melakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap kliennya dan semua saksi untuk diperiksa.

“Ini menjadi pertanyaaan, kok terkesan sangat terburu-buru. Kenapa tidak menunggu putusan Praperadilan yang kami ajukan?” tanyanya.

Ia mengatakan, upaya praperadilan bagian dari hak kliennya yang diatur dalam KUHAP untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam menangani perkara selama ini dan sebagai sarana untuk mengawasi penegak hukum dari tindakan yang sewenang-wenang dan tidak berdasar hukum.

“Sehingga sudah sepatutnya proses hukum praperadilan a quo dihormati dan dihargai, terlebih selama ini klien kami sangat kooperatif dan menghargai tindakan hukum pihak termohon,” terangnya.

Atas hal itu, ia meminta kepada Kapolres Wakatobi Cq. Kasat Reskrim Polres Wakatobi selaku Termohon Praperadilan untuk menghormati proses hukum Praperadilan dengan menangguhkan sementara proses penyidikan sampai perkara pra peradilan yang diajukannya berkekuatan hukum tetap atau diputus oleh Pengadilan.

“Untuk itu kami meminta pihak Termohon untuk menangguhkan sementara proses penyidikan dan menghormati hak-hak klien kami dan proses hukum praperadilan yang sedang berjalan hingga berkekuatan hukum tetap” tutupnya.

Untuk diketahui, pada Kamis, 3 Juni 2021 pihaknya sudah mengirim surat resmi terkait permintaan penangguhan sementara proses penyidikan kepada Kapolres Wakatobi dan ditembuskan kepada Kapolda Sultra, Pengadilan Negeri Wangi-Wangi, Irwasda Polda Sultra, Kabid Propam Polda Sultra dan Kompolnas RI. (C)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version