FEATUREDPOLITIK

Kuasa Hukum Sadidi Balik Tuding Panwaslu Baubau Tidak Profesional

588
×

Kuasa Hukum Sadidi Balik Tuding Panwaslu Baubau Tidak Profesional

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali disoroti. Kali ini, datang dari kuasa hukum Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Baubau, Muh Nur Muharam Jaya.

Ia menuding Panwaslu bekerja tidak profesional. Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab pasalnya dalam surat resmi yang dilayangkan oleh Panwaslu kepada kliennya yakni Sadidi terdapat perbedaan yang mencolok.

Perbedaan tersebut, kata dia, terletak di nomor surat. Pihaknya menghadiri panggilan klarifikasi Panwaslu berdasarkan surat dengan Nomor: 12/TM/PW/Kot/28.02/IV dengan dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada acara Rapat Koordinasi Bidang Nasional (Rakorbidnas) III Kemaritiman DPP PDIP di Lenteng Agung Jakarta, Minggu 08 April 2018 lalu.

BACA JUGA: Panwaslu Baubau Cuek Soal Rekomendasi Sanksi ASN

“Panggilan ini sifatnya undangan klarifikasi pada Selasa 17 April 2018 di kantor Panwaslu Baubau. Kami hadiri dan tanyakan perihal kebenaran surat ini. Karena panggilan ini berdasarkan temuan Nomor 18 penerimaan temuan nomor 14/TM/PM/Kot/28.02/IV/2018 tertanggal 15 April 2018,” ucap Muharam Jaya di kediamannya, Selasa malam (17/4/2018).

Setelah Muharam Jaya mengklarifikasi temuan dalam surat Nomor 12 tersebut, salah satu anggota Panwaslu Baubau bernama Zubair membenarkan hal tersebut. Dikatakan, surat itu resmi, namun Zubair mengaku salah ketik dalam surat bernomor 12 tersebut.

“Inikan surat resmi, kok salah ketik. Panwaslu ini lembaga luar biasa,” ujarnya.

Menurut dia, undangan klarifikasi dengan surat Nomor 12 beda dengan surat Bomor 14. Perbedaannya, surat Nomor 12 terduga klarifikasinya bukanlah Sadidi yang jadi kliennya.

“Materi dugaan pelanggarannya juga bukan tentang kehadiran pak Sadidi pada saat acara Rapat Koordinasi Bidang Nasional (Rakorbidnas) III Kemaritiman DPP PDIP. Masa kami mau beri keterangan yang bukan tindakan kami,” ulasnya.

Bahkan, lanjut Muharam Jaya, kejanggalan lain dari sikap Panwaslu Baubau adalah saat melayangkan surat panggilan ke Sadidi. Di situ surat panggilan dilayangkan pada tanggal 15 April 2018, surat tersebut diterima anak Sadidi yang masih berusia 15 tahun.

“Saat surat dikirim cuma ada anak pak Sadidi yang masih kelas 3 SMP. Saat itu, saya masih bersama pak Sadidi di kantor DKP. Secara hukum anak itu dianggap belum cakap. Tetapi, oleh Panwaslu tanda terima surat ditulis tanggal 16 April 2018. Ini kan sudah penipuan namanya,” bebernya.

Karena itu, kliennya langsung merasa keberatan dan tidak mau melakukan klarifikasi kepada Panwaslu Baubau.

“Kami bukan menolak tetapi keberatan untuk klarifikasi karena panggilan dari Panwaslu dengan nomor surat 12 terlapornya bukan pak Sadidi. Kami tanyakan, tetapi pak Zubair yang mewakili Panwaslu saat itu menjawab surat itu resmi lalu membantahnya lagi,” tambahnya.

Selain itu juga, Muharam Jaya menyampaikan, pada malam pukul 19.30 Wita, Panwaslu kembali melayangkan surat panggilan kedua yang merupakan revisi dari surat sebelumnya. Namun, ada kejanggalan lagi dalam surat kedua tersebut.

“Dalam surat itu yang bertandatangan adalah ibu Frida bukan ketua Panwaslu. Bicara lembaga kan harusnya, ketua yang tandatangani. Sementara, posisinya ibu Frida lagi ada di luar Baubau. Ini kan janggal lagi,” tandasnya.


Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page