KONAWEHUKUM & KRIMINAL

Kuasai Tanah dan Bangunan Milik Mantan Istri, Oknum Polisi di Konawe Dilapor ke Polda Sultra

11053
×

Kuasai Tanah dan Bangunan Milik Mantan Istri, Oknum Polisi di Konawe Dilapor ke Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Bukti tanda terima laporan pengaduan ke Polda Sultra. Foto : Ist

Reporter : Erlin

KONAWE – Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Konawe berinisial HW, dilaporkan warga bernama YK melalui kuasa hukumnya Dedy Arman, ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Atas laporan bernomor 007/PBH-ASN/XI/2020 tertanggal 16 Desember 2020, HW diduga menguasai tanah dan bangunan milik keluarga besar YK yang berada di Kelurahan Hopa-Hopa, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.

Kuasa hukum pelapor, Dedy Arman menjelaskan klien merupakan anak almarhumah, SN, selaku pemilik sah tanah dan bangunan seluas 314 M2 yang saat ini dikuasai sepihak oleh HW, tanpa disertai bukti alas hak.

“Tanah tersebut dibeli SN dari MG sebesar Rp 13,5 juga melalui anak MG yang bernama NA pada 2 Maret 2012 dan diatas tanah tersebut SN telah membangun rumah,” kata Dedy.

Selanjutnya, rumah yang dibangun itu ditinggali SN, bersama HW sebagai menantu dan istrinya, NWN juga ketiga anaknya sejak tahun 2012. NWN sendiri merupakan adik pelapor, YK.

“Pada Agustus 2020 SN meninggal dunia, dan pada 21 September 2020, HNW bercerai dengan suaminya yakni HW, disinilah masalah bermula karena HW menguasai sepihak rumah dan tanah milik tersebut,” ungkapnya.

Dedy menyebut, pasca perceraian HW tidak berkenan meninggalkan rumah yang ditinggalinya itu, meskipun status rumah dan tanah bangunan milik SN, yang tak lain adalah orang tua mantan istrinya.

“Dengan alasan telah mengeluarkan sejumlah dana pada saat pembangunan rumah di tahun 2012 yang diberikan ke Ibu klien kami, tanpa adanya barang bukti saksi maupun kwitansi,” tegasnya.

Menurutnya, atas sikap HW tersebut, kliennya telah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan dengan menemuinya berulang kali agar HW meninggalkan tanah dan bangunan tersebut.

“Bahkan telah dilakukan upaya mediasi atas perselilisihan tersebut yang difasilitasi oleh Lurah Hopa-hopa pada 25 Oktober 2020 di Kantor Kelurahan Hopa Hopa Wawotobi, Konawe,” ujarnya.

Namun saat proses mediasi itu, lanjutnya, HW mengkir dan tidak bersedia hadir dan tetap memilih bersikap arogan, dengan alasan bahwa dia telah mengeluarkan dana atas bangunan tersebut.

“Karena tanah dan pengunan dikuasi, HW, saat ini klien kami beserta adiknya NWN dan ketiga anaknya terpaksa mengontrak rumah yang tidak jauh dari rumah miliknya yang ditinggali HW,” terangnya.

Selain tanah dan bangunan itu, lanjutnya, HW juga diduga menguasai harta lainnya secara sepihak, padahal harta tersebut dikumpulkan bersama saat masih bersama NWN.

Harta gono gini yang dimaksud yakni satu unit rumah di BTN Graha Mohodompit, Sekitar Kampus Baru UHO, satu unit kendaraan roda empat jenis APV dan satu unit motor Kawasaki Ninja.

Dedy juga menegaskan, tindakan HW yang menguasai tanah dan bangunan tanpa memiliki alas hak yang sah bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan melanggar Kode Etik Kepolisian.

“Selaku anggota kepolisian yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat wajib, mematuhi kode etik kepolisian dalam mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat,” pungkasnya. /B

You cannot copy content of this page