KendariPemerintahan

Kukuhkan Empat Penjabat Sementara Bupati, Ini Pesan Gubernur Sultra

446
Gubernur Sultra
Empat bupati sementara yang dilantik oleh Gubernur Sultra H.Ali Mazi

Reporter : Sardin.D

KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi mengukuhkan dan mengambil sumpah penjabat sementara (Pjs) bupati di empat daerah, yakni Wakatobi, Konkep, Konut dan Koltim.

Pjs bupati dikukuhkan karena bupati dan wakil bupati di empat wilayah di Sultra tersebut, menjadi peserta Pilkada 2020, sehingga harus menanggalkan sementara jabatannya.

Pjs yang dikukuhkan yaitu Aslaman Sadiq sebagai Pjs Bupati Wakatobi, Muhammad Yusuf sebagai Pjs Bupati Konkep Yusuf Mundu sebagai Pjs Bupati Konut dan La Haruna sebagai Pjs Bupati Koltim.

Gubernur Sultra Ali Mazi dalam sambutannya usai pengukuhan di Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Jumat 25 September 2020 mengungkapkan, pengukuhan ini merupakan hal yang telah diatur dalam UU.

Pengukuhan ini, lanjutnya, semata-semata demi kelancaran roda organisasi pemerintahan di daerah, yang diharapkan tetap terselenggara untuk memastikan berjalannya agenda pembangunan di daerah tersebut.

“Penjabat sementara bupati yang sifatnya sementara itu hanya untuk mengawal terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan sebelum terpilihnya bupati dan wakil bupati yang definitif untuk masa jabatan 2020-2025 mendatang,” kata Ali Mazi.

Oleh karna itu, tegas Ali Mazi, dirinya meminta agar Pjs bersikap netral dan fokus pada pembangunan sembari membantu serta memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada secara utuh dan damai.

“Sampai selesainya masa cuti kepala daerah dan wakil kepala daerah mengikuti kontestasi kepala daerah di tahun 2020 ini,” ujarnya.

Dalam menjalankan amanahnya, Ali Mazi meminta Pjs mengambil sikap dan tindakan yang sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan per undang-undangan.

“Saya juga berpesan seluruh pimpinan daerah di Sultra agar selalu meningkatkan kemampuan deduksif dalam memberikan perlindungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terlebih masa pandemi covid-19 ini,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version