FEATUREDKendariSULTRA

Kunjungan ke Sultra, Anggota DPR RI Bahas RUU Daerah Kepulauan

600
×

Kunjungan ke Sultra, Anggota DPR RI Bahas RUU Daerah Kepulauan

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Kepulauan, Rabu (24/10/2018) di kantor Gubernur Sultra. Pembahasan RUU Daerah Kepulauan tersebut telah masuk dalam rapat kerja antara Pansus RUU Daerah Kepulauan.

Dalam rapat tersebut, Amir Uskara selaku Wakil Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan mengatakan saat ini Pansus telah mendapat banyak masukan dari pemda di Sultra, terkait rancangan RUU Daerah Kepulauan ini. Sebab, berdasarkan RUU yang ada, yang di sampaikan tadi pihak pemprov Sultra memberikan solusi yang baik.

“Saya kira di Kendari ini semua menjadi bahan referensi buat teman-teman Pansus, yang tentu akan membahas bersama pemerintah,” ucap Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Sulsel itu.

Dikatakannya, selama berdiskusi pihaknya mendapat hal-hal khusus dari Pemprov Sultra, misalnya beberapa kondisi yang belum tercantum dalam rancangan RUU Daerah Kepulauan, yang juga menjadi persoalan di daerah Sultra utamanya daerah kepulauan.

“Daerah kepulauan yang sampai saat ini ternyata belum masuk dalam area penanganan tol laut. Sehinggga akan menjadi referensi bagi Pansus RUU Daerah Kepulauan,” beber Amir.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut, Undang-Undang Daerah Kepulauan telah pernah dibahas selama 13 tahun dan belum tuntas.

“Kita memanfaatkan momen politik ini mudah-mudahan bisa menjadi kado buat daerah kepulauan,” ujarnya.

Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Asisten II Sultra Ila Ladamai serta Wakil Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Amir Uskara, dan di hadiri oleh lima orang anggota DPR RI, Danlanal Kendari serta Kepala Dinas (Kadis) dan sejumlah perwakilan dari daerah kepulauan yang ada di Sultra. (a)

Reporter : Rahmat R.


You cannot copy content of this page