NEWS

Kurang Waktu Tiga Tahun Terakhir, Ini Tiga Faktor Penyebab Perceraian di Kota Kendari

1002

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pernikahan adalah proses pengikatan janji suci antara laki-laki dan perempuan untuk membangun keluarga atau rumah tangga yang bahagia serta harmonis. Dalam perjalanan membangun rumah tangga tidak lah terus menerus berjalan dengan mulus, tetapi ada juga rintangan atau cobaan yang harus dilewati dan bahkan perceraian bisa terjadi.

Meski pasangan suami istri itu terlihat begitu mesra dan serasi, bisa juga kandas pernikahannya. Apa yang menyebabkan pasangan yang napak harmonis dan baik-baik saja tiba-tiba bisa dirundung perceraian?. Ada tiga faktor penyebab terjadinya perceraian di Kota Kendari.

Hakim Pengadilan Agama Kendari, Muhammad Iqbal mengatakan, dirinya melihat dari tiga tahun lebih ini yang menyebabkan terjadinya perceraian di Kota Kendari.

Baca Juga : Wow, Penataan Aset Daerah Baubau Kini Gunakan Sistem Aplikasi

“Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian, tapi saya ambil tiga faktor penyebab perceraian yang paling tinggi penyebabnya, yaitu pertengkaran terus menerus, KDRT, dan ditinggalkan suami/istri,” ucap Iqbal saat menghadiri acara BINCANG KITA di Studio MEKTV, Rabu (28/9/2022).

Ia juga menjelaskan, bahwa sebanyak 763 kasus perkara yang ditangani di tahun 2019. Dan sebanyak 627 perkara yang bercerai itu disebabkan karena pertengkaran dengan presentase 82,18 persen. Sedangkan 54 perkara yang bercerai karena KDTR dengan presentase 7,08 persen, serta 57 perkara karena ditinggalkan suami/istri dengan presentase 7,47 persen.

Baca Juga : Antrian SPBU yang Membludak, Ombudsman RI Sultra Bakal Panggil Pihak Terkait 

“Tahun 2020 masih didominasi pertengkaran penyebab perceraian yang paling tinggi, ada 772 bercerai, dan 570 perkara karena pertengkaran dengan presentase 73,83 persen, KDRT 53 perkara dengan presentase 6,87 persen. Sementara meninggalkan salah satu pihak, sebanyak 135 perkara dengan presentase 17,49 persen,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, angka yang bercerai di tahun 2021 sebanyak 840 perkara. Sementara untuk angka perceraian yang disebabkan karena pertengkaran sebanyak 598 perkara dengan presentase 71,19 persen, dan KDRT 50 perkara dengan presentase 5,95 persen, serta meninggalkan salah satu pihak sebanyak 173 perkara dengan presentase 20,60 persen.

“Untuk tahun 2022 ini hingga tanggal 23 September, angka bercerai sebanyak 564 perkara. Pertengkaran sebanyak 406 perkara dengan presentase 71,99 persen, KDRT 21 perkara dengan presentase 3,72 persen, dan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 114 perkara dengan presentase 20,21 persen. Jadi kalau kita melihat dari tahun ke tahun yang menyebabkan terjadinya perceraian yang paling tinggi yaitu pertengkaran,” tutupnya.

 

Reporter : Hendrik

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version