Reporter : Hendrik
Editor : Taya
KENDARI – Seorang kurir antar provinsi berinisial MRI dibekuk polisi dari Satuan Kepolisian Resor Kendari di Bandara Haluoleo Kendari, Kelurahan Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (11/12/2019).
Ia ditangkap karena kedapatan membawah narkoba jenis sabu. Kepala Kepolisian Resor Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan masuk narkoba melalui transportasi udara dari Bandara Pekanbaru, Bandara Soekarno Hatta, dengan tujuan Bandara Haluoleo Kendari.
Atas informasi tersebut Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kendari langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan di Terminal Kedatangan Bandara Haluoleo Kendari.
Baca Juga :
- Opini : Ketika Tambang Memanas, Saatnya Polisi Hadir Bersama Masyarakat
- 50 TAMBANG NIKEL KENA POTENSI DENDA Rp80,19 TRILIUN, CERI: Berapa Yang Masuk KAS Negara? BAGAIMANA DENGAN PERUSAHAAN YANG DIKAITKAN ISTRI GUBERNUR SULTRA ASR?
- RESMI: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati-Pamen, 14 PJU Mabes & 19 Kapolda Berganti
“Tim mencurigai MRI dan melakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba jenis sabu yang disimpang diselangkangannya,” ungkap mantan Kapolres Wakatobi, Jumat (13/12/2019).
Dari tangan pelaku polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 212,24 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan non sabu yakni satu buah telepon seluler merek vivo warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimum 6 tahun penjara. (b)
