BAUBAUFEATUREDHEADLINE NEWSPOLITIK

LADK 16 Parpol di Baubau, PKB Tertinggi Rp.159 Juta

340
×

LADK 16 Parpol di Baubau, PKB Tertinggi Rp.159 Juta

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Sejumlah partai politik (Parpol) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tercatat sebagai partai dengan dana kampanye terbesar yakni Rp.159 juta. Dana kampanye ke 16 Parpol yang dilaporkan kepada KPUD Baubau bersumber dari partai dan calon anggota legislatif peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Besaran LADK parpol diantaranya PKB dengan jumlah dana sebesar Rp. 159 juta, di tempat kedua ada partai Berkarya dengan jumlah Rp.41 juta, dan Parpol dengan jumlah dana kampanye paling sedikit adalah partai Nasdem yang hanya mencapai Rp. 200 ribu. Sementara tiga partai yang saat ini menduduki kepemimpinan di DPRD Baubau yakni partai Demokrat dengan jumnlah Rp.1 juta, Partai Amanat Nasional (PAN) senilai Rp 11,3 juta dan Partai Bulan Bintang (PBB) dengan nilai Rp. 17,5 juta.

Akan tetapi, berdasarkan laporan PBB dan PAN, keduanya telah mengeluarkan dana keperluan kampanye, PBB mengeluarkan dana Rp.11.250.000 untuk pembuatan desain alat peraga kampanye, sementara PAN sudah menggunakan dana Rp.10.320.000 untuk biaya operasional.

“Ke 16 parpol yang terdaftar dalam Pemilu 2019 sudah menyampaikan LADK-nya. Sehingga kedepannya dana yang sudah dilaporkan itu sudah bisa digunakan untuk keperluan kampanye,” kata Koordinator Divisi Hukum KPUD Baubau, La Ode Fridi, Selasa (2/10/2018).

Dikatakannya, terkait sumber sumbangan dana kampanye, dari pihak perorangan akan dibatasi sumbangannya yakni Rp.2,5 miliar. Sedangkan, untuk sumbangan dari pihak badan usaha non-pemerintah atau kelompok hanya Rp.25 miliar saja dan tidak boleh lebih dari jumlah yang telah ditetapkan.

“Dana kampanye dari pihak asing yang tidak jelas identitasnya, atau hasil tindak pidana dan pemerintah atau BUMN, setiap parpol wajib menolak sumbangan tersebut. Atau jika ada sumbangan yang seperti itu, Parpol wajib melaporkannya ke kami untuk dimasukan ke kas negara 14 hari pasca masa kampanye,” bebernya.

Selain itu, lanjut Fridi, hal lain yang wajib dilaporkan oleh peserta Pemilu ialah Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 2 Januari 2019 mendatang.(b)


Reporter: Ardilan


You cannot copy content of this page