Editor: Sardin.D
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh Target Risman Als. Aco Bin Erham yang bertempat Tinggal di TKP.
Lanjut Kompol Dolfi menjelaskan sehingga pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekitar Jam 21.50 wita Tim Opsnal melakukan observasi / pengamatan di seputaran kos kosan tersangka, kemudian pada pukul 22.20 wita langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka dilanjutkan melakukan penggeledahan Badan dan tempat tertutup lainnya yang di saksikan 2 (dua) orang masyarakat setempat.
“Dimana dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (sashet) sedang di dalam Tas warna hitam dan 1 (satu) sashet sedang ditemukan di saku baju lengan panjang warna abu-bau sebelah kiri, beserta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan Tp. Narkotika,” jelasnya Kamis, 19 Agustus 2021.
Lebih lanjut Kompol Dolfi menjelaskan kemudian melakukan interogasi kepada tersangka dan dari hasil interogasi, tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang Napi laki-laki di kota Kendari dengan cara tempel dengan menggunakan komunikasi handphone
Selanjutnya tim membawa tersangka bersama barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan.
“Tersangka merupakan Kurir, sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka pada saat itu menguasai, menyimpan serta menyediakan narkotika jenis sabu siap edar,” ujarnya.
“Sabu tersebut diperoleh dari seseorang Napi laki-laki di kota Kendari, ber Inisial FT dengan cara di tempelkan di lorong Samping warung Bakso Mas Son melalui komunikasi handphone,” bebernya.
Barang Bukti, (BB) yang disita berupa Narkotika 2 (dua) Sashet dengan Berat BB brutto *30,85 gram.
“Sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu sementara BB Non Narkotika 1 (satu) lembar Baju Kemeja lengan panjang merk Matt Oscar Warna Abu-abu, 1 (satu) buah Tas warna hitam Merk Minigo, 1 (satu) buah potongan lakban warna coklat, 1 (satu) buah saschet kosong ukuran sedang, 1 (satu) unit Handphone kecil merk nokia warna hitam,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.