NEWS

Lagi, PN Kendari Tunda Sidang Putusan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan PT Mandala Jayakarta

742
×

Lagi, PN Kendari Tunda Sidang Putusan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan PT Mandala Jayakarta

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Direktur Mandala Jayakarta, Yendra

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kasus soal dugaan pemalsuan tanda tangan direktur PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo yang menyeret nama Leo Robert Halim dan Abdul Rahim terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari hingga kini.

Pasalnya sampai saat ini hakim juga tak kunjung mengetuk palu. Hal itu disebabkan sidang putusan yang telah dijadwalkan terus mengalami penundaan.

Sebab berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan sidang tersebut bakal berlangsung Kamis, 11 Mei 2023 hari ini, namun sayangnya harus mengalami penundaan dengan alasan berkas belum rampung.

“Kita masih lengkapi berkasnya, sehingga putusan yang kita laksanakan ini ditunda,” ujar Ahmad Yani selaku hakim Ketua PN Kendari.

Sehingga rencananya sidang tersebut bakal kembali dijadwalkan di Rabu, 17 Mei mendatang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Direktur Mandala Jayakarta, Yendra mengungkapkan sangat kecewa dengan sikap PN Kendari yang belum merampungkan berkas tersebut, sebab menurutnya ini merupakan penundaan ke dua yang sudah memakan waktu lebih dari satu bulan.

“Ini juga menjadi pertanyaan, kenapa sampai hari ini belum lengkap berkasnya padahal sudah pernah ditunda sekitar 30 hari,” jelasnya.

Pada dasarnya dirinya selaku kuasa hukum penggugat sangat kecewa dengan hal ini, karena perkara tersebut bergulir sudah empat bulan, namun hingga kini belum juga diputuskan.

“Hal itu menjadi kebijakan hakim. Kita tunggu sidang putusan yanh digelar beberapa hari nanti. Namun, itulah fakta yang terjadi saat ini. Sehingga kami sebagai penggugat bertanya-tanya terkait perkara ini,” tandasnya.

Diketahui, sebelumya diduga kedua terdakwa, Abdul Rahim Janggi dan Leo Robert Halim bekerja sama melakukan pemalsuan tandatangan direktur PT Mandala Jayakarta saat melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page