NEWS

Lagi! Polisi Tangkap Remaja Pembawa Busur di Kendari

676
Pelaku MNA beserta barang bukti senjata tajam berupa mata busur dan ketapel. (Foto : Istimewa).

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MNA (17), di Jalan Wayong Puncak, Kelurahan Tobuuha Kec. Puuwatu Kota Kendari, pada Jumat 24 Juni 2022, sekirar pukul 01.30 WITA.

Lag-lagi ini penangkan ini dilakukan karena remaja tersebut diduga telah memiliki busur yang selama telah meresahkan masyarakat.

Baca Juga : Ketum DPP Ormas MKGR Sanjung Keberhasilan AJP di Sultra

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana dengan memiliki, menguasai, dan menyimpan senjata tajam.

“Pada Hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekitar Pukul 00.30 WITA datang seorang perempuan (Tante tersangka) ke Kantor Polresta Kendari mengadukan atas kejadian yang ia lihat yakni tersangka datang di rumahnya dalam keadaan mabuk dan terlihat membawa senjata tajam berupa busur dan ketapelnya,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya.

Sehingga, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti senjata tajamnya yakni, dua mata busur yang terbuat dari paku dan satu ketapel.

Baca Juga : Istri Wali Kota : Semoga Lomba Bercerita Tingkatkan Minat Baca

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal terkait Menguasai, dan menyimpan senjata tajam atau senjata penusuk lainnya tanpa memiliki ijin yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU. Darurat RI NoThn 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Mako Polresta Kendari guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version