Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upik
RUMBIA – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana Sulawasi Tenggara (Sultra) bakal melakukan sosialisasi ulang tentang penyusuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB di 22 Kecamatan se-Bombana.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 22 Juli 2019 lalu.
Kepala BKD Bombana Darwin mengatakan, pihaknya akan melakukan sosoialisasi langsung kepada masyarakat didaerah itu, tentang penyusuaian NJOP PBB baru.
“Setelah pembahasan perubahan anggaran, saya akan sosialisasi secara menyeluruh di 22 Kecamatan dengan melibatkan Kepala Desa,” ujar Darwin saat ditemui diruang kerjanya, Senin (29/7/2019).
BACA JUGA :
- Petugas PPK dan KPPS yang Sakit Saat Pemilu Peroleh Santunan dari KPU baubau
- Masyarakat Pulau Cempedak Minta Solusi Terkait Dampak Ombak Selat Akibat Dilintasi Kapal Cepat
- Dukungan Masyarakat untuk Pj Bupati Harmin Ramba agar Maju Calon Bupati Terus Menggema di Keluaga Barata Ihana
- Prestasi Pj Bupati Konawe Diakui Presiden Jokowi dan Mendagri, Kamis 25 April 2024, Harmin Ramba Terima Piagam Penghargaan di Balai Kota Surabaya
- Resmi Daftar di Tiga Partai, Kini Bachrun Labuta Bidik PKS
- Nuryadin Tombili Ajak Kader PAN Konawe Bersatu Menangkan Ardin Sebagai Bupati
Menurutnya, dasar penetapan NJOP di Bombana dilakukan dengan cara mengikuti nilai jual harga pasar. “Tetapi tidak akan serta merta kita mengikuti hitam diatas putih, tetapi harus melihat kondisi ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa dibalik pajak yang bersifat memaksa ada wais. Dengan begitu, pihaknya juga membuka ruang bagi warga daerah itu yang merasa terbebani dengan PBB.
“Misalnya, masyarakat datang coba dihitung ulang pak, mungkin salah hitung. Cara menginputnya juga manual tidak menuntut kemungkinan dalam inputannya ada yang salah. Itu semua bisa kita lakukan perubahan, ada juga misalkan masyarakat datang pak saya tidak bisa bayar langsung nih, dicicil juga boleh,” tandasnya. (A)