KOLAKA

Laksanakan Tarwih di Masjid, Insentif Imam Masjid Dihapus

387
Babinkamtibmas saat melakukan pendekatan persuasif kepada imam Mesjid Al-Kasas. Foto: Ist kecamatan wundulako.

Reporter: Sulyamin/Editor: Indi La’awu

Kolaka– Berdasarkan hasil kesepakatan bersama sebagai tindak lanjut Menteri Agama dan Majelis Ulama Indonesia(MUI) Pusat tentang panduan Salat Jumat dan Ibadah Ramadan serta Salat Idul Fitri agar dilakukan di rumah saja.

Hal itu telah disepakati saat rapat bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kolaka, Ormas Islam dan perwakilan pengurus mesjid, 14 april 2020 lalu.

Namun sayangnya, menurut Jubir Gugus Tugas  Pencegahan Covid-19, dr. Muh Aris berdasarkan pantauan masyarakat setempat masih ada satu dua masjid yang laksanakan, tepatnya di Kecamatan Wundulako meskipun jumlah jamaah sedikit.

“Alhamdulillah, semua sudah dilakukan pendekatan persuasif baik melalui tim gugus tugas maupun melalui peran Babinkamtibmas, semua sudah diselesaikan, dan sudah akan dievaluasi,” jelasnya.

Jika hasil evaluasi nanti, masih ada masjid yang melaksanakan Salat Tarwih berjamaah maka sanksi akan dikenakan kepada imam masjid setempat yakni dikeluarkan sebagai penerima insentif.

“Selaku jubir saya berharap semoga sudah tidak ada lagi yang laksanakan. Kalau sudah diperingatkan berkali-kali masih tidak mengindahkan, maka imam masjid akan dikeluarkan sebagai penerima insentif, bahkan sampai kepenjagaan ketat kalau masih ada yang datang langsung disuruh pulang,” tegasnya.

Aris mengimbau agar para imam masjid mematuhi aturan pemerintah demi kebaikan bersama, karena aturan yang ada tidak keluar begitu saja, melainkan telah melalui kajian yang cukup dari pakarnya. “Masjid bisa menjadi tempat penyebaran virus yang mengerikan, patuhlah kepada imbauan pemerintah,” tutupnya

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version