KONAWE UTARASULTRA

Lancar Bayar Pajak, Dishub Konut Apresiasi PT KMS 27 dan PT Muqni

915
×

Lancar Bayar Pajak, Dishub Konut Apresiasi PT KMS 27 dan PT Muqni

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara, Aris L. (Foto : Mumun/Mediakendari.com)
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara, Aris L. (Foto : Mumun/Mediakendari.com)

Reporter : Mumun
Editor : Indi

WANGGUDU – Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengapresiasi perusahaan tambang PT KMS 27 dan PT Muqni yang beroperasi di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe. Keduanya dianggap lancar membayar pajak retribusi dan tambat labuh ke pemerintah setempat.

Kepala Dishub Konut, Aris L mengatakan, untuk blok Mandiodo sendiri PT KMS 27 dan PT Muqni selalu tepat waktu menunaikan kewajibannya membayar pajak retribusi dan tambat labuh. Ketika intansinya melayangkan surat tagihan, maka pihak perusahaan langsung mentransfer ke rekening daerah.

“PT KMS 27 dan Muqni ini yang kooperatif membayar, ketika kami layangkan surat tagihan mereka langsung bayar. Yang lain baru kita akan turun layangkan surat tagihan, tapi biasanya yang lain pasti sudah membayarnya,” katanya, Rabu (23/1/2018).

Lanjut Aris L, kedua perusahaan tesebut tahun 2018 lalu bersih dari tunggakan pajak ke Pemkab Konut, karena pihak perusahaan tidak pernah mengulur-ulur waktu menunaikan kewajibannya.

“Mereka itu biasa satu kapal atau dua kapal mereka langsung minta mau bayar, yang lain itu biasa ditunda, tapi tetap mereka bayar,” ujarnya.

Selain perusahaan di blok Mandiodo, Dishub Konut sendiri menyebut jika PT Paramitha yang beroperasi di Desa Boedingi Kecamatan Lasolo Kepulauan, selalu lancar membayar pajak retribusi dan tambat labuhnya di Pemkab Konut.

“Kalau PAD mereka sangat taat membayarnya. Sesuai Perda nomor 15 tahun 2012, besarannya Rp 1000 per ton dan tambat labunya Rp 500 ribu per hari,” tutupnya. (b)

You cannot copy content of this page