BREAKING NEWSKendariPERISTIWAPROV SULTRASULTRA

Langgar Izin Tinggal, Delapan WNA Tiongkok Dideportasi dari Sulawesi Tenggara

298
×

Langgar Izin Tinggal, Delapan WNA Tiongkok Dideportasi dari Sulawesi Tenggara

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, mediakendari.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah mengambil tindakan tegas sepanjang tahun 2024 dengan mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Deportasi ini dilakukan sebagai respons terhadap pelanggaran administrasi keimigrasian, khususnya terkait aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka. Langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban hukum di wilayah Sultra.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kendari, James Mudan, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan berdasarkan kewenangan undang-undang keimigrasian. “Kami memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan hukum langsung tanpa melalui proses peradilan, seperti melarang seseorang berada di suatu tempat, melakukan pendetensian, hingga melaksanakan deportasi,” ujar James, Selasa (21/1/2025).

 

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kendari mencakup delapan kabupaten dan satu kota. Mayoritas WNA yang datang untuk bekerja di perusahaan besar, termasuk yang terlibat dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), ditemukan melakukan pelanggaran administratif meski memiliki izin tinggal terbatas atau izin tinggal bekerja.

James menegaskan bahwa deportasi merupakan peringatan serius bagi seluruh WNA di Sultra. “Kami mengingatkan agar setiap WNA yang datang ke Indonesia, khususnya Sulawesi Tenggara, mematuhi regulasi yang berlaku. Ketertiban hukum adalah prioritas yang tidak dapat dikompromikan,” tegasnya.

 

James juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas WNA, khususnya di sektor yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Meskipun keberadaan WNA penting untuk mendukung investasi asing, hal ini harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap hukum Indonesia.

Tindakan tegas ini adalah bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kendari dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan aktivitas WNA. Diharapkan tindakan ini menjaga keseimbangan antara penerimaan investasi asing dan perlindungan kepentingan nasional.

Pengawasan Kantor Imigrasi Kendari bertujuan memastikan keberadaan WNA tidak memicu persoalan hukum atau sosial di Sulawesi Tenggara. Dengan deportasi ini, diharapkan WNA dan perusahaan yang mempekerjakan mereka lebih memahami dan menghormati regulasi keimigrasian Indonesia.

editor: donnie

reporter: nurzaida

You cannot copy content of this page