BREAKING NEWSMETRO KOTA

Lantik 3 Pj Bupati, Penjabat Gubernur Sultra : Jabatan sebagai Pj Bupati adalah tugas tambahan sebagai ASN jangan lupakan tanggung jawab utama dan jabatan Anda sebelumnya

767

KENDARI, mediakendari.co. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H, melantik Penjabat (Pj) Bupati Buton, La Haruna, SP., M.Si , Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan, Parinringi, SE., M.Si dan Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah, H.Konstantinus Bukide, SH., M.Si, diruang Pola Lantai III Kantor Gubernur Prov. Sultra, (Selasa, 28 Mei 2024).

Hadir dalam pelantikan tersebut, Ketua DPRD Sultra, Forkopimda, Wakapolda Sultra, Danlanud Halu Oleh, DanLanal Kendari, Ketua dan Anggota DPRD Kab .Buton, Busel, Buteng, Ketua Tim Penggerak PKK Kab/Kota, Forkopimda Kab.Buton, Busel, Buteng, Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Sultra, Pimpinan Tinggi Pratama Kab Buton, Kab Busel dan Kab. Buteng, Mantan Pj. Bupati Buteng serta Pejabat terkait.

Diawali pembacaan Surat Keputusan oleh Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Setda Sultra, Muliadi. Menyebutkan, Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Nomor: 100.2.1.3- 116 Tahun 2024 tentang pemberhentian, Drs. La Ode Mustari, M.Si dan pengangkatan pejabat Bupati Buton Prov. Sultra, La Haruna, SP., M.Si merupakan Kadis Perkebunan dan Holtikultura Sultra sebagai Pj. Bupati Buton.

Selanjutnya dengan SK Nomor: 100.2.1.3-1107 Tahun 2024 tentang pemberhentian saudara La Ode Budiman, SKM., dan pengangkatan Pejabat (Pj) Bupati Buton Selatan Prov. Sultra, Parinringi, SE., M.Si merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sultra, sebagai Pj Bupati Buton Selatan.

Kemudian SK Nomor : 100.2.1.3-1108 Tahun 2024 tentang pemberhentian Andi Muhammad Yusup dan pengangkatan Pejabat (Pj) Bupati Buton Tengah Prov. Sultra, H.Konstantinus Bukide, SH., M.Si merupakan Sekretaris Daerah Kab. Buton Tengah Prov. Sultra sebagai Pj Bupati Buton Tengah.

Pj. Gubernur Sultra melakukan prosesi pelantikan dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan yang diikuti saksama Penjabat Bupati, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, pakta integritas dan penyematan tanda jabatan serta penyerahan surat keputusan Mendagri RI kepada pejabat yang dilantik.

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Sultra, mengucapkan terimakasih kepada Penjabat bupati yang lama;

“Terima kasih atas dedikasi pengabdian dan segenap prestasi selama menjabat selaku Pj Bupati semoga saudara beserta keluarga semakin sukses, dimudahkan, dilancarkan dan senantiasa berada di dalam perlindungan Allah subhanahu wa ta’ala Tuhan yang maha kuasa,” ujarnya

Pj. Gubernur menegaskan, Pertama pedomani SK Mendagri dan juga Permendagri nomor 4/2023 tentang adanya kewajiban dan ‘Larangan’ selaku penjabat ada 5 (lima) hal yakni mutasi jabatan, membatalkan perizinan yang dikeluarkan penjabat sebelumnya atau keluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan penjabat sebelumnya dan membuat kebijakan pemekaran daerah serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Larangan dapat dilakukan dengan catatan yakni apabila saudara telah mendapat persetujuan dari Kemendagri di mana di dalam mekanisme pelaksanaannya diajukan terlebih dahulu ke Pj. Gubernur Sultra,” tegasnya

Kepada istri Bupati selaku tim penggerak PKK Kabupaten, agar membina jajarannya sehingga dapat mendukung kesuksesan tugas-tugas suami.

“Sebagai organisasi ekstra struktural jangan malah merepotkan, bantu apa yang bisa dibantu seperti penurunan prevalensi stunting melalui sosialisasi remaja pranikah, pemeriksaan bumil dan ada beberapa tempat adanya gizi buruk serta dalam rangka pertumbuhan inflasi mengajak ibu-ibu PKK yang lainnya untuk menanam tanaman produktif dan hortikultural di kantor. Apabila ada kedaruratan, bencana buat posko dapur umum,” imbaunya.

Selanjutnya, hal penting lainnya yakni didalam PKPU Nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada tahun 2024 saat ini kita sudah di mulai, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pilkada sejak tanggal 27 Februari 2024. Tersisa 183 hari (kurang lebih 6 bulan 3 hari lagi) menuju pencoblosan Pilkada serentak Nasional tanggal 27 November 2024.

“Selaku ASN, Saya tidak mau dengar saudara terlibat dalam politik praktis dan mendukung salah satu paslon contohnya yang like di medsos”, jelasnya.

Lebih jauh Pj. Gunernur mengungkapkan bahwa Pj.bupati/pj Walikota yang akan maju berkontestasi pada Pilkada tahun 2024 silakan ” tabe” tapi ingat dan pedomani Surat Edaran (SE) Kemendagri dan Surat Edaran (SE) Gubernur Sultra yang mengatur ketentuannya.

Hal lain yang penting dan mendesak disampaikan Pj. Gunernur sebelum menutup sambutannya adalah surat dari Kepala BMKG tentang kesiapsiagaan kekeringan 2024 yaitu transisi curah hujan cukup besar pada bulan juli di beberapa tempat dan ini seluruh Sultra, menurut stasiun klimatologi dan Geofisika Sultra ada beberapa historis Hujan di Konut, Kolut intensitasnya tinggi.

“Saya tegaskan kepada saudara-saudara bantu masyarakat, koordinasikan kepada TNI/Polri dan siapkan masyarakat hingga kita lebih awal dapat memitigasi resiko yang akan menimpa masyarakat”, tutupnya.(IKP/Wnd/Nsp)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version