Reporter : Rahmat R.
Editor : Taya
KENDARI – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas melantik 42 Kepala Sekolah (Kasek) jenjang sekolah menengah atas dan kejuruan se-Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin, (25/03/2019).
Lukman menyebut, setiap Kasek adalah guru profesional yang terpilih. Sebab mereka dilantik setelah menjabat Pelaksaan Tugas (Plt) untuk waktu yang cukup lama.
Baca Juga :
- Disnaker Baubau Rampungkan Seminar Akhir Pembangunan BLK
- Pemkot Kendari Sukses Laksanakan Anugerah Wilayah Ramah Anak
- Pj Wali Kota Kendari dan Ibu Ketua Dekranasda Tampilkan Tenun Tolaki Sangia Oleo Tepuli di Sultra Tenun Festival 2023
- Pemkot Kendari Gelar Gerakan Keluarga Sakinah
- Pemkot dan DPRD Kendari Bahas Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan
- Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu Sambut Baik Pelaksanaan Rekernas IDI ke III 2023
“Semoga jabatan ini dilaksanakan sebaik-baiknya dan dipertanggung jawabkan sebaik-baiknya kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga menegaskan, penempatan jabatan ini bukan karena faktor adanya hubungan keluarga dengan pejabat tetapi karena dianggap telah memenuhi kriteria.
“Tidak semua guru bisa jadi Kasek karena ada syaratnya. Kasek adalah jabatan profesional yang menguasai bidangnya dan ahli. Guru atau Kasek harus menjadi teladan bagi masyarakat terkhusus para muridnya. Yang dilantik tadi adalah betul-betul pernah pilihan,” jelas Lukman.
Baca Juga :
- Pesan Sekda Sultra Saat Mengisi Ceramah di Masjid Raya Al-Kautsar Kendari
- Peringatan Hari Guru di Sultra Dirangkaian dengan Menanam 2,7 juta Bibit Sayur untuk Ketahanan Pangan di SMKN PP 5 Konawe
- 22 Guru dan Kepala Sekolah Terima Penghargaan dari Pj Bupati Konawe
- Yusuf Tawulo Motivasi Mahasiswa UHO Dalam Berwirausaha
- Pj Gubernur Andap Apresiasi DPRD Sultra Gandeng Asya Ratu Communication Sukses Selenggarakan Dewan Pelajar 2023
- PJ Gubernur Sultra Resmikan Kongres Internasional IV Bahasa-Bahasa Daerah di Sultra.
Sementara itu, Kepala BKD Sultra Laode Mustari mengatakan Plt Kepsek 42 orang tersebut di SK-kan Bupati masing-masing daerah. Namun, setelah keluarnya aturan baru menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Jadi dilantik Gubernur Sultra sebagai aturan baru dan pelimpahan kewenangan dari kabupaten kota ke provinsi. Untuk menandatangani ijazah itu harus kepala sekolah defenitif jadi dilantik secepatnya,” singkatnya. (A)