MUNA – La ode Adi Murad mengaku DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Muna yang dipimpinnya hirarkinya berada di DPD KNPI Sultra dibawah komando Alvin Ekawijaya Putra dan Sekretarisnya Muh. Daulat.
Hal itu berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Kota Bau-bau pada Oktober 2021 lalu dengan dihadiri 17 DPD II KNPI kabupaten/kota, dimana disepakati bahwa seluruh DPD II KNPI yang telah berakhir masa kepengurusannya untuk segara menggelar musyawarah daerah (musda), begitu pula KNPI Muna diizinkan untuk menggelar musda.
“Sehingga KNPI Muna tidak memiliki karateker karena saya masih sah mengelar musda atas restu DPD KNPI Sultra,” ujar Adi Murad kepada MediaKendari.Com, Senin 17 Januari 2022.
Terkait dirinya masih ketua KNPI Muna, Adi Murad menjelaskan jika SK kepengurusan dikeluarkan oleh Sahrul Bedu ketua DPD KNPI Sultra sebelum Alvin, dan perpanjangan SK dikeluarkan Alvin untuk menggelar musda.
Baca Juga : Jasa Raharja Gandeng PNM Mekaar Sebagai Perempuan Pelopor Keselamatan Keluarga
“Setelah Bung Syahrul Bedu menahkodai DPD KNPI Sultra maka terpilihlah Bung Alvin, dan DPD KNPI Muna hanya tunduk pada perintah KNPI Sultra dibawah komando Bung Alvin,” tegasnya.
Lanjut Adi Murad, dirinya sempat dimintai untuk klarifikasi dari pihak yang mengaku sebagai DPD KNPI Sultra terkait kepengurusan KNPI Muna, namun hal itu diabaikan meski panggilan klarifikasi diteruskan berulang kali melalui whatsapp.
“KNPI Muna itu dibawa komando bung ketua Alvin, jadi Saya tidak menggenal Amsar yang mengaku sebagai Ketua KNPI Sultra, jangankan kenal komunikasi saja tidak pernah,” ketusnya.
Selain itu, adanya pernyataan bahwa dirinya mengemis SK perpanjang kepada Amsar, Adi Murad menegaskan jika itu tidak benar justru mau diklaim sebagai ketua DPD KNPI versi Amsar namun ditolaknya.
“Jadi, saya ingatkan kepada Bung Amsar jangan bawa-bawa KNPI Muna karena organisasi ini punya hirarki yang jelas,” pungkas Adi Murad
Diketahui DPD KNPI Muna versi Alvin Ekawijaya Putra akan mengelar Musda pada 30 Januari 2022, dimana calon ketua dibuka untuk umum dengan ketentuan syarat-syarat AD/ART KNPI.
Penulis : Arto Rasyid