KENDARI, mediakendari.com — Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPaK) secara resmi mengadukan PT Timah Investasi Mineral ke Inspektur Tambang perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 23 Januari 2025.
Ketua LAPak Pemrin mengatakan pelaporan ini bentuk kepedulian terhadap musibah yang menimpa masyarakat Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.
Pasalnya, aktivitas PT Timah diduga menyebabkan banjir lumpur kemerahan yang menyebabkan dampak terhadap rumah warga, dan daerah pesisir.
“Seharusnya dalam melakukan penambangan PT Timah Investasi Mineral lebih meningkatkan kepedulianya terhadap pengelolaan lingkungan yang baik,” kata Pemrin.
“Sesuai yang di amanahkan oleh pemerintah melalui Permen E-SDM RI No 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” imbuhnya.
Lanjutnya, apalagi PT Timah Investasi Mineral ini memiliki izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air kegiatan usahan pertambangan yang diterbitkan oleh Kadis DPMPTSP Kab. Bombana dengan Nomor 503.16/0002/DPMPTSP/05/2021, yang memuat secara jelas tentang kewajiban PT. Timah Investasi Mineral dibidang Lingkungan Hidup.
Pemrin juga mengungkapkan dugaan pencemaran air laut ini merupakan masalah yang cukup serius bagi masyarakat Desa Baliara secara khusus dan masyarakat kabaena secara umum.
“Selain merusak ekosistem laut yang memberikan dampak negatif terhadap baku mutu air laut, juga memberikan dampak besar terhadap pencaharian masyarakat desa Baliara, apalagi kita tau persis sebagian besar masyarakat yang mendiami Desa Baliara Adalah Suku Bajau,” jelasnya.
Melalui surat pengaduan yang dialamatkan kepada Inspektur Tambang, Pimpinan LAPaK ini berharap Inspektur Tambang dapat sesegera mungkin melakukan inspeksi tambang dilokasi IUP PT. Timah Investasi Mineral dan merekomendasikan pencabutan IUP dari Pulau Kabaena.
Soal dugaan kejahatan lingkungan yang terjadi di desa Baliara bukan lagi harus berorientasi pada pembinaan melainkan lebih kepada penindakan. Sebab masalah ini sudah terjadi sejak beberapa tahun yang lalu.
Sementara itu sebelumnya, KTT PT Timah yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.(Red)
Ketua LAPaK Pemrin saat mengadukan PT Timah ke Inspektur Tambang Sulawesi Tenggara. foto: istimewa
laporan redaksi