DAERAHKONAWE SELATAN

Lapangan Futsal Punggaluku Terbengkalai, IPMA Konsel Soroti Dugaan Proyek Gagal Rp200 Juta

177
Kondisi Lapangan Futsal di Kelurahan Punggaluku, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, yang kini dinilai terbengkalai dan diduga sebagai proyek gagal dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp200 juta.

KONAWE SELATAN, MEDIAKENDARI.com — Ikatan Pemuda Mahasiswa Konawe Selatan (IPMA Konsel) melayangkan kecaman keras terhadap kondisi Lapangan Futsal di Kelurahan Punggaluku, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, yang kini dinilai terbengkalai dan diduga sebagai proyek gagal dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp200 juta.

Ketua Umum IPMA Konsel, Apriansyah, menyebut fasilitas olahraga tersebut berada dalam kondisi memprihatinkan. Atap bangunan dilaporkan hilang, karpet lapangan terkelupas, struktur fisik rusak, serta tidak terawat, sehingga kehilangan fungsi sebagai sarana olahraga dan ruang sosial bagi masyarakat.

“Ini bukan sekadar kerusakan teknis. Ini adalah bentuk kegagalan total dalam pengelolaan anggaran publik. Uang rakyat digunakan, tetapi hasilnya tidak bisa dimanfaatkan secara layak,” tegas Apriansyah, Rabu (4/2/2026).

Ia menilai, jika benar proyek tersebut dibiayai dengan anggaran ratusan juta rupiah dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), maka kondisi saat ini patut menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek.

Lebih lanjut, IPMA Konsel juga menyoroti adanya pungutan biaya sebesar Rp50.000 kepada masyarakat setiap kali menggunakan fasilitas tersebut. Menurut mereka, pungutan tersebut berpotensi sebagai pungutan liar (pungli), mengingat kondisi fasilitas yang tidak layak dan belum jelasnya dasar hukum penarikan biaya.

“Tidak masuk akal masyarakat harus membayar untuk menggunakan fasilitas yang rusak dan tidak terawat. Ini sangat merugikan dan mencederai rasa keadilan publik,” ujarnya.

IPMA Konsel menilai persoalan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi terkait pengelolaan keuangan negara dan aset daerah, di antaranya Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Pelayanan Publik, serta aturan mengenai pengelolaan barang milik daerah.

Atas dasar itu, IPMA Konsel menyampaikan lima tuntutan utama, yakni mendesak audit terbuka oleh Inspektorat atau BPK Kabupaten Konawe Selatan, memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek, menghentikan pungutan terhadap masyarakat, menuntut pertanggungjawaban administratif dan hukum, serta melakukan perbaikan total atau pengembalian kerugian negara jika ditemukan penyimpangan.

Apriansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Punggaluku bukan tempat proyek gagal. Jika tidak ada langkah serius dari pemerintah, kami siap membawa persoalan ini ke Inspektorat, BPK, hingga aparat penegak hukum,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MEDIAKENDARI.com masih berupaya mengonfirmasi dan menggali keterangan dari instansi terkait mengenai dugaan permasalahan tersebut. (B)

Laporan: Ahmad Mubarak

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version