EKONOMI & BISNISHEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWS

Lapor SPT Pajak Lebih Mudah dengan Layanan Online

1660
×

Lapor SPT Pajak Lebih Mudah dengan Layanan Online

Sebarkan artikel ini
Salah seorang warga saat menuju dalam Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari. (Foto: Herdin/Mediakendari/A)

Reporter : Herdin

Editor : Taya

KENDARI – Untuk Masyarakat Kota Kendari dan Daerah lainnya di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang kesulitan melakukan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara manual, wajib pajak bisa melakukan secara online.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Joko Rahutomo mengatakan dari 55.279 wajib pajak yang melapor SPT tahunan hanya sebagian yang melapor SPT secara online. Sehingga diharapkan bagi warga Kendari melakukan laporan SPT tahunan secara online.

“Hal ini akan sangat memudahkan nantinya. Untuk itu sejak bulan Febuari kemarin sampai dengan Maret 2019, Kantor Pajak telah mendatangi banyak kantor pemerintahan dan juga swasta untuk mendorong sekaligus melatih para pegawai untuk melakukan SPT secara online,” paparnya kepada MediaKendari.com.

Pelatihan tersebut, lanjut Joko, agar banyak pegawai pemerintahan maupun swasta memahami proses laporan SPT secara online.

“Untuk tahun ini jumlah masyarakat Kendari yang melapor SPT tahunan secara online ada pertumbuhan yang sangar pesat dibanding tahun kemarin,” katanya.

Joko berharap, pada masa mendatang sosialisasi laporan SPT secara online akan terus ditingkatkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan laporan SPT tahunan.

“Kami harapkan jumlah masyarakat yang melapor SPT tahunan terus mengalami peningkatan,”tutupnya.

Bagi wajib pajak bisa melakukan laporan SPT dalam Electronic Filing (e-Filing). e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).

Baca Juga :

Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online, yang dapat diakses pada tautan: https://djponline.pajak.go.id/account/login

Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya pada aplikasi e-Filing di DJP Online.

Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-Filing. Sedangkan untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis SPT 1770 maupun 1771, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa ungggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-FORM, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi-aplikasi tersebut dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Selain sarana-sarana tersebut dan untuk jenis SPT yang lain, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT secara online melalui salah satu ASP yang telah ditunjuk Direktur Jenderal Pajak yaitu:

  1. www.spt.co.id
  2. www.pajakku.com
  3. www.eform.bri.co.id
  4. www.online-pajak.com
  5. aspbni.bni.co.id
  6. klikpajak.id
  7. PT Prima Wahana Caraka

(A)

You cannot copy content of this page