NEWS

Laporan Warga Motui Terkait Pencemaran Debu Batubara VDNI dan OSS Sudah Sampai ke Menteri

1558
×

Laporan Warga Motui Terkait Pencemaran Debu Batubara VDNI dan OSS Sudah Sampai ke Menteri

Sebarkan artikel ini
Tampak Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3 ) Dinas Lingkungan Hidup, Provinsi Sultra, Drs. La Oba, M.Pd

KENDARI – Laporan warga beberapa desa di Kecamata Motui, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait pencemaran debu batubara milik PT VDNI, dan PT OSS telah sampai ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

“Sejak bulan Mei laporan warga Kecamatan Motui terkait pencemaran debu batubara PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) sudah diterima pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3 ) Dinas Lingkungan Hidup, Provinsi Sultra, Drs. La Oba, M.Pd kepada Media Kendari.Com usai menjadi narasumber pada program Bincang Kita, Mektv di studio Mektv, Kamis 28 Oktober 2021.

Bahkan pihak kementerian sangat serius menanggapi laporan warga dengan menurunkan Tim dari Balai Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar serta Tim Pengawas Lingkungan dari kementerian ke Kecamatan Motui untuk mengambil sampel air laut, sampel air sungai, sampel tanah dan sampel udara.

Hasil pengambilan sampel tersebut kemudian akan ditelitih oleh tim khusus di laboratorium lingkungan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan setelah semuanya rampung hasil uji sampel kemudian disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

Ditanya kapan hasil pemeriksaan sampel bisa di ketahui, La Oba mengungkapkan kalau soal kapan hasil sampel tidak bisa diketahui karena itu kewenangan pihak kementerian. “Tentu kita tidak tahu kapan hasil sampel bisa diambil, kalau pihak DLH Sultra paling hanya sebatas mengkonfirmasi kapan hasilnya bisa diketahui tapi kalau kapan waktunya La Oba mengaku tidak tahu,” ungkapnya.
Tapi kalau berdasarkan aturan lama pengujian bisa satu bulan, bisa tiga bulan, bahkan bisa dilakukan pengambilan sampel ulang kalau hasil pemeriksaan sampel agak sulit.

Terkait dengan hasil verifikasi tim dari Dinas Lingkungan Hidup Sultra di lokasi penampungan batubara pada Juli 2021, menunjukkan kalau pihak PMS yang mengurus batubara untuk PLTU telah membangun workshop seluas 200×200 meter. Fungsi workshop adalah menutup batubara sewaktu angin bertiup agar debu batubara tidak menyebar kemana-mana.

“Kalau sebelum workshop dibangun batubara ditampung di luar, sehingga sewaktu angin bertiup debunya kemana-mana, tapi setelah ada workshop batubara yang dari kapal langsung masuk ke dalam waorkshop sehingga debunya tidak menyebar,” ungkapnya.

Sebelumnya warga di Kecamatan Motui, utamanya warga desa yang berdekatan dengan tempat penampungan batubara resah dan melakukan protes kepada pihak PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industri (Virtue), serta PT Perusahaan Muara Sampara (PMS) terkait pencemaran debu batubara.

La Oba menambahkan kalau pengelolaan limba B3 di PT VDNI dan PT OSS, pihak DLH provinsi hanya bisa mengetahui berdasarkan laporan rutin kedua perusahaan per tiga bulan. Berdasarkan laporan terakhir di September mereka menyampaikan beberapa hal tentang limba dengan karakteristik yakni, limba yang mudah terbakar, limba beracun dan limba korosif.

Yang terdiri dari oli bekas, aki bekas, filter bekas, debu halus (play ash), sisa dari pembakaran (button ash) dan senyawa derik dengan potensi sampai triwulan tiga dengan potensi di Juli untuk VDNI yakni 19,721 ton, di Agustus 41,531 ton dan di september 13,921 ton. Sedangkan OSS di Juli 36,09 ton, di Agustus 35,00 ton dan di September 21,02 ton.

“Ini yang kami ketahui berdasarkan laporan mereka, selain itu ada juga data dari PT SAP yakni dari pihak ketiga yang menjadi mitra kerjasama pengelolaan limba B3,” jelasnya.

Penulis : Redaksi

You cannot copy content of this page