Kendari

Lawan Narkoba, Sekda Sultra Tekankan Seluruh OPD Patuhi Inpres

534
Sekda Sultra Nur Endang Abbas, dan Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, Saat Menghadiri Rapat RAN P4GN, di Kantor BNNP Sultra, Pada 13 Januari 2021. Foto; Andri Sutrisno/Mediakendari.com

Reporter : Andri Sutrisno

KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Endang Abbas menekan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melawan narkoba dalam rapat Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024

Endang menjelaskan pencapaian BNNP masuk 10 besar yang melaksanakan kegiatan ini. Namun belum secara keseluruhan OPD Pemprov Sultra yang melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres).

“Masih ada yang perlu kita tingkatkan karena masih banyak para kepala OPD yang tidak melaksanakan INPRES ini,” ucap Endang dikonfirmasi di kantor BNNP Sultra, Rabu 13 Januari 2021.

Rapat RAN P4GN itu berlandaskan Inpres Nomor 2 Tahun 2020. Oleh karena itu endang akan menekankan kepada para kepala OPD lingkup Sultra untuk melaksanakannya.

“Kami akan mendorong Kepala OPD dan semua datanya sudah ada sama saya. Saya juga akan sampaikan melalui rapat evaluasi, apakah nanti dilakukan secara mandiri atau lintas OPD akan kita bahas nanti dan difasilitasi oleh BNNP,” paparnya

Ditempat yang sama, Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengungkapkan agar dapat mencegah peredaran narkotika sejak dini, maka Inpres sesegera mungkin dilaksanakan di lingkup OPD.

“INPRES ini bisa kita laksanakan terutama dari lingkup OPD agar pencegahan narkoba ini tidak berlangsung di kantor-kantor mereka,” cetusnya.

Sabaruddin juga mengatakan, jika Inpres diikuti seluruh OPD, dapat menjadi garda terdepan dalam pencegahan narkoba sejak dini.

“Gubernur telah mengeluarkan SK terkait Inpres ini. Harapan kita OPD bisa menjadi motivator dan penggerak untuk upaya pencegahan penyebaran narkoba di Sultra,” tutupnya. (b).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version