KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Sulawesi Tenggara (Sultra) ikut menanggapi kejadian yang menimpa Habib Bahar Bin Smith terkait kasus dugaan menyebarkan berita bohong saat mengisi ceramah di kecamatan Marga Asing Kabupaten Bandung, Jawa Barat Desember 2021 lalu.
“Jika analisis ini benar, maka tampaknya sesuai dengan rekomendasi Rand Corporation yaitu, Delegitimize individuals and positions associated with hypocrisy, criminal and immorality. Serangan terhadap individu atau karakter dari tokoh-tokohnya. Upaya ini dilakukan agar meminimalisir dukungan publik terhadap tokoh-tokoh tersebut,” ungkap Ketua LBH Pelita Umat Sultra, Nur Jamal dikutip dari siaran youtubenya di Kota Kendari Rabu, 05 Januari 2022.
Ia menilai tuduhan yang disangkakan kepada ulama yang baru-baru ini diketahui merupakan keturunan dari Kesultanan Buton itu merupakan pasal karet, lentur dan tidak memuat definisi pasti yang ketat.
“Dalam hal ini apa yang dimaksud dengan berita atau pemberitahuan bohong dan keonaran di kalangan rakyat. Semestinya harus didefinisikan secara konkrit dan memiliki batasan yang jelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan pasal yang dikenakan kepada Habib Bahar penerapannya dikhawatirkan berpotensi sewenang-wenang dalam menafsirkan. Sebab, hukum pidana mesti bersifat lex stricta yaitu bahwa hukum tertulis harus dimaknai secara rigid, tidak boleh diperluas atau multitafsir pemaknaannya.
Ia menerangkan frasa keonaran dikalangan rakyat pun hingga saat ini tidak ada defenisi dan batasan yang jelas sehingga banyak menimbulkan pertanyaan bahwa keonaran di kalangan rakyat itu memiliki makna yang sama dengan populer, viral, ramai diperbincangkan, terjadi pro kontra yang sebatas adu argumentasi, benturan fisik, kekacauan, ataupun kerusuhan.
“Tidak ada batasan keonaran di kalangan rakyat, dikhawatirkan dan ini berpotensi menjadikan aparat penegak hukum dapat dengan secara subjektif dan sewenang-wenang menentukan status suatu kondisi keonaran di kalangan rakyat,” tuturnya.
Jamal menambahkan dari analisis itu pasal tersebut berpotensi dapat disalah gunakan oleh pihak-pihak tertentu dengan dugaan motif pelaporan balas dendam, shock therapy, persekusi kelompok dan delegitimasi individu. Ia pun mengusulkan me pemerintah atau Presiden untuk melakukan revisi atau menghapuskan pasal-pasal karet tersebut.
Untuk Diketahui, Habib Bahar Bin Smith diduga menyebarkan berita bohong sehingga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.
Penulis : Muhammad Ismail