Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, La Ode Muhammad Syarif, diundang untuk menyaksikan penandatangan MoU dan perjanjian kerjasama, antara Pemerintah Daerah (Pemda) se Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bank Sultra dan Dirjen Pajak di Kendari, Rabu (21/8/2019).
Dalam acara tersebut, Gubernur, Wakil, Gubernur, dan suluruh Bupati/Wali Kota se-Sultra hadir.
Saat menyampaikan sambutan, La Ode Syarif, mengatakan bahwa kedatangannya bersama tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK menggunakan biaya sendiri.
“Saya dan tim datang kesini tidak dibiayai Pemda, kami datang sendiri. Kami tidak dijemput di bandara, pulang juga tidak diantar. Kami datang kesini murni untuk membantu mencegah korupsi di daerah,” katanya.
BACA JUGA :
- Negara Rugi 100 M? Kepala Syahbandar Kolaka belum Ditahan, Ini Penjelasan Aspidsus Kejati Sultra
- Penyidik Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Kepala KUPP Kolaka dan Tiga Direktur Tambang Nikel Ditahan
- Dikbud Sultra Buka Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat untuk Perangi Kemiskinan Ekstrim
- BNNP Sultra Gelar Coffee Morning, Sinergi dengan Insan Media Membangun Sultra Bersinar
- Pertambangan di Pomalaa, Morosi dan Routa Masuk Dalam Zona Merah Penyalahgunaan Narkoba
- BNN Provinsi Sultra Ungkap Penggunaan Narkoba di Kalangan Pelajar
Syarif juga sempat berkelakar, bahwa beryukur telah dipanggil untuk menyaksikan penandatangan MoU dan perjanjian kerja sama, dari pada para pejabat di Sultra yang dipanggil ke KPK.
“Mending kami (KPK) yang dipanggil (Pemda) kesini (Sultra) untuk membantu mencegah korupsi, dari pada bapak bapak yang dipanggil ke KPK, kan lain urusanya,” canda Syarif yang diikuti gelak tawa peserta pertemuan.
Didalam sambutanya, Syarif juga menyinggung soal sektor pertambangan di Sultra yang masih perlu banyak perbaikan.
Syarif juga menunjukan beberapa data terkait pertambangan, diantaran soal beberapa IUP yang tak patuh membayar Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga mengungkap beberapa daerah yang belum menetapkan jaminan reklamasi (jamrek) dan jaminan pasca tambang.