KOLAKA UTARA, MEDIAKENDARI.COM – Legislator atau anggota DPRD dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumarding dari partai Demokrat menyatakan menolak sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional tertutup atau hanya mencoblos lambang partai pada pemilihan umum tahun 2024.
“Kami sangat menolak dengan keras karena sistem tersebut sangat merampas hak rakyat untuk memilih perwakilannya dan pemimpinnya. Para kader partai Demokrat sudah mendaftarkan gugatan ke mahkamah konstitusi (MK),” ungkap Jumarding dikonfirmasi via telepon seluler, Sabtu (21/01/2022).
Jumarding mengaku kader Demokrat memasukan gugatan ke MK melalui DPP yang diwakili Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat, Dimas Brian wicaksono dengan nomor 114/PPU/XX/22 terhadap UU Nomor 17 tahun 2017 khususnya tentang proporsional terbuka yaitu pada pasal 168 ayat 2 melalui via online dengan nomor 8/PAN. ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023.
Dikatakan, Ketua BHPP Demokrat, Mehbob menjelaskan bila sistem pemilu proporsional tertutup dilaksanakan maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil rakyatnya. Bukan hanya itu, sistem tersebut juga merupakan perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi yang jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia dan merupakan kemunduran demokrasi serta penghianatan terhadap demokrasi
“Kami berharap agar mahkamah konstitusi (MK) tetap konsisten terhadap putusan nomor 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008,” katanya.
Reporter : Pendi