BUTON TENGAHHEADLINE NEWSNEWSSULTRA

Lelang Kadis di Buteng, Bupati: yang “Main Mata” Saya Pecat

975
Bupati Buton Tengah (Buteng), Samahuddin. Foto : MEDIAKENDARI.com/Syaud Al Faisal/B

Reporter: Syaud Al Faisal
Editor: La Ode Adnan Irham

LABUNGKARI – Bupati Buton Tengah (Buteng), Samahuddin membantah tegas isu yang beredar di masyarakat Buteng yang menyebut lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama (JPTP) hanya formalitas belaka, karena sudah ada “main mata” antara peserta, panitia maupun Bupati.

“Seleksi ini terbuka untuk siapa saja yang memenuhi syarat, dan saya haramkan jika ada yang main uang ataupun main mata. Percuma seleksi kalau sudah ada orangnya, kalau begitu percuma ada pansel, saya akan pecat kalau ada,” ujar Samahuddin saat dikonfirmasi di depan Kantor Bupati, Senin (14/11/2019).

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah, Kostantinus Bukide saat dikonfirmasi menjelaskan, seleksi JPTP benar-benar secara terbuka dan kompetitif di kalangan peserta tes, dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, dan pelatihan serta rekam jejak jabatan dan integritas.

BACA JUGA :

Saat ini seleksi sudah tahap asesmen, dimana tim asesor dari akademisi dan tokoh masyarakat, sementara Sekda ketua pansel. 40 peserta telah lolos administrasi dari 9 jabatan yang dilelang. Asesor melihat kompetensinya baik itu kompetensi manajerial, kompetensi teknisnya dan mempunyai bobot nilai 40 persen.

“Jadi jelas tidak ada main mata antara peserta,” bantahnya.

Kostantinus menuturkan, di tahap administrasi  5 nama yang tidak bisa lanjut ke tahap asesemen tes, 3 peserta gugur karena usia dan 2 peserta terkait izin Pejabat Pembina Kepegawaian (PKK).

Lanjutnya, lelang JNPT dilakukan transparan sehingga calon kepala dinas yang lulus seleksi nantinya murni karena kapasitas dan keahlian yang dimiliki.

“Kita akan terbuka silahkan adik-adik cek dan kita pansel hanya sebatas tiga besar, setelah itu kita serahkan ke Bupati, dan pansel pastikan dari ketiga nama yang kami usulnya nantinya memenuhi syarat,” pungkasnya. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version