DaerahKONAWE UTARANEWS

Lempeta Konut Minta Pemerintah Kaji Ulang Izin Lingkungan PT Cinta Jaya

410
Ketua Lempeta Konawe Utara, Ashari.

Reporter: Mumun / Editor: La Ode Adnan Irham

WANGGUDU – Ketua Lembaga Pemerhati Tambang (Lempeta) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ashari meminta pemerintah mengkaji ulang izin lingkungan PT Cinta Jaya.

Menurut Ashari, belum lama ini di lokasi IUP PT Cinta Jaya terjadi kecelakaan kerja dan menewaskan pekerja. Kini, perusahaan tambang itu telah mengancam warga Desa Mandiodo melalui lumpur yang mengenang halaman dan rumah warga.

“Belum usai kasusnya ditangani oleh aparat hukum, PT Cinta Jaya kembali ingin mengubur hidup-hidup warga sekitar akibat ulah aktifitas penambangannya yang semrawut,” katanya Rabu malam 8 April 2020.

Lanjutnya, harusnya Pemda Konut memberi teguran keras kepada perusahaan. Karena genangan lumpur yang terjadi mengancam kesehatan dan keselamatan warga.

“Hujan turun Desa Mandiodo kebanjiran dan fatalnya lumpur merah yang kita duga penampungan limbah (tanah OB) milik PT Cinta Jaya jebol. Ini investasi atau mau membunuh. Lagi-lagi amanah undang-undang nomor 32 tahun 2009 perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ( UUPPLH ) terabaikan,” ujarnya.

Ashari mengecam atas musibah dan dampak negatif yang ditimbulkan akibat dari aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Cinta Jaya.

“Persoalan ini jangan dianggap remeh. Berikan sanksi tegas dengan pembekuan sementara izin lingkungan. Kalau itu dilakukan, otomatis tidak boleh melakukan kegiatan sampai ada hasil penelitian lapangan,” terangnya.

“Kalau perlu cabut izin lingkungannya dan setelahnya buat tuntutan ganti rugi. Seterusnya proses secara hukum perdata dan pidana kepada pihak berwajib di wilayah hukum Kabupaten Konawe Utara,” tutupnya.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut, NS Aidin mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran instansinya di lokasi penambangan, hasil penataan lingkungan belum dilakukan maksimal.

“Kita sudah dapat titiknya, memang curah hujan, hasil penataan lingkungan belum dilakukan,” ujarnya.

NS Aidin mengakui jika septy bum milik perusahaan belum tertata baik. Dan telah diberikan kesempatan untuk dilakukan segera perbaikan.

Menurut Aidin, izin lingkungan PT Cinta Jaya masih proses pengurusan. Sehingga dengan kejadian lumpur masuk halaman dan rumah warga, belum dapat dikeluarkan izin lingkungannya jika syarat belum dikerjakan.

“Dalam proses. Makanya ini belum bisa kita keluarkan izinnya sebelum selesai. Tapi mereka sudah lakukan pembenahan. Namanya bencana, belum tuntas langsung tiba-tiba datang banjir,” katanya.

Dia menambahkan, dulu warga Desa Mandiodo tidak pernah mengalami banjir lumpur. Namun, dengan adanya bukaan lahan diatas makanya lumpur mengenangi halaman dan rumah warga.

“Makanya kita lagi telusuri ini. Bagaimana sistem penataan, pembuangan limbahnya seperti apa. Iya, limbah IPLC nya masih dalam proses. Belum bisa kita terbitkan sebelum selesai semua fasilitasnya,” tutupnya.

Awak media ini belum dapat mengkonfirmasi pihak perusahaan terkait persoalan tersebut.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version