NEWS

Libatkan TNI Polri, Kesbangpol Mubar Intensifkan Patroli Masker di Sejumlah Pasar

868
Kepala Badan Kesbangpol Mubar, La Ode Andi Muna (berpeci) saat memberikan edukasi tentang penggunaan masker di Pasar Sidamangura, Kecamatan Kusambi, Minggu pagi, 17 Mei 2020.(Foto: Jul Awal/Mediakendari.com).

Reporter : Jul Awal

LAWORO – Dalam rangka pencegahan covid-19, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Muna Barat (Mubar) didampingi pihak TNI-Polri melakukan edukasi dan patroli penggunaan masker di Pasar Matakidi, Pasar Sidamangura, dan Pasar Lawada, Minggu, 17 Mei 2020.

Dikesempatan tersebut Badan Kesbangpol Mubar juga memantau posko pencegahan dan penanganan covid-19 di posko perbatasan Mubar – Muna di Desa Kusambi dan Posko di Desa Sawerigadi Kecamatan Barangka.

Kepala Badan Kesbangpol Mubar, La Ode Andi Muna mengatakan, untuk langkah pencegahan dini terintegrasi diperlukan sinergitas semua elemen masyarakat karena kesadaran itu yang diperlukan.

“Selain patroli dan edukasi penggunaan masker, kami juga memberikan masker bagi yang belum punya masker sama sekali,” ungkap Andi Muna di pasar Sidamangura. Minggu 17 Mei 2020.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya telah menyalurkan sekitar 2 ribuan masker kepada masyarakat. Hal itu dilakukan setiap operasi edukasi dan patroli penggunaan masker di pasar-pasar.”Kegiatan seperti ini sudah dilakukan mulai minggu lalu. Adapun sangksi untuk saat ini adalah sanksi sosial,” ungkapnya.

Menurut Koordinator Bidang Deteksi Dini dan Pencegahan Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Mubar, edukasi penggunaan masker akan terus dilakukan. “Kedepan kami akan berlakukan sanksi tegas bagi yang tidak bermasker, ” singkatnya.

Andi berharap semua masyarakat sadar dan paham akan bahaya covid-19 yang bentuk dan wujudnya tidak dapat dilihat itu. “Juga kami harap agar semua mengikuti himbauan pemerintah seperti sering cuci tangan, jaga jarak, hindari kerumunan, senantiasa di rumah dan gunakan masker,” harapnya.

Ditempat yang sama, Danramil Lawa, Kapten Inf La Afi menyatakan sanksi sosial yang diberikan berupa push up bagi yang tidak menggunakan makser itu bukan merupakan hukuman. “Tetapi bentuk edukasi dan untuk kebaikan, tidak ada maksud lain selain edukasi, ” tutur La Afi.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version