BREAKING NEWSHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALNEWSPERISTIWAPOLDA SULTRAPOLISI

Lima ASN Jadi Tersangka di Dua Kasus Korupsi di Konawe, GERAK SULTRA Pertanyakan Kesungguhan Penyidik Terhadap Kasus Makan Minum Saat Pj Bupati Harmin Ramba Rp, 9, 2 M

Lima ASN Jadi Tersangka di Dua Kasus Korupsi di Konawe, GERAK SULTRA Pertanyakan Kesungguhan Penyidik Terhadap Kasus Makan Minum Saat Pj Bupati Harmin Ramba Rp, 9, 2 M

KONAWE, Mediakendari.com – Penetapan lima aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi oleh Polres Konawe kembali memunculkan pertanyaan publik terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya yang masih dalam penanganan penyidik.

Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Polres Konawe memberikan kejelasan terkait perkembangan dugaan korupsi anggaran makan dan minum Bupati Konawe Tahun Anggaran 2023 serta anggaran makan dan minum pada Bagian Humas Setda Konawe.

Ketua GERAK Sultra, Wiwin Saputra, mengatakan penetapan lima tersangka dalam dua perkara tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Konawe terus berjalan.

Kelima ASN itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 18 September 2026, setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe melakukan gelar perkara di Polda Sulawesi Tenggara pada Kamis, 17 September 2026.

Dua tersangka berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana insentif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Konawe Tahun Anggaran 2023. Sementara tiga tersangka lainnya terkait dugaan penyalahgunaan dana rutin Kecamatan Morosi Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP La Ode Muh. Jefri Hamzah menyebut kedua perkara tersebut menimbulkan kerugian negara dengan total sekitar Rp883 juta.

Menurut Jefri, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kelima ASN tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Namun, GERAK Sultra meminta perkembangan tersebut juga diikuti dengan kejelasan terhadap perkara dugaan korupsi lainnya, khususnya kasus anggaran makan dan minum yang menjadi perhatian publik.

Wiwin secara khusus menyoroti dugaan korupsi anggaran makan dan minum Bupati Konawe Tahun 2023 pada Bagian Umum Setda Konawe serta dugaan korupsi anggaran makan dan minum pada Bagian Humas Setda Konawe.

“Publik sudah menunggu siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makan minum ini. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi pernyataan bahwa kasus masih berjalan, sementara perkembangan konkretnya tidak kunjung terlihat,” tegas Wiwin.

Tagih Komitmen Kapolres

GERAK Sultra juga menagih komitmen Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si. untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi yang ditangani Satreskrim Polres Konawe.

Komitmen tersebut, kata Wiwin, sebelumnya disampaikan Kapolres Konawe ketika serah terima jabatan dari pejabat sebelumnya pada Juli 2026.

Menurutnya, komitmen tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan terukur.

“Kalau memang penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup, segera tentukan siapa yang bertanggung jawab. Kalau belum cukup, sampaikan kepada publik apa kendalanya. Jangan kasus korupsi dibuat berlarut-larut tanpa kepastian,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Konawe AKP La Ode Muh. Jefri Hamzah menyatakan seluruh perkara dugaan korupsi yang ditangani penyidik tetap berjalan dan akan diekspos pada setiap tahapan hingga penetapan tersangka.

Pernyataan itu, kata Wiwin, harus menjadi komitmen yang dapat dipantau publik.

Lima Perkara Jadi Sorotan

Polres Konawe sebelumnya menyebut terdapat sejumlah perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani dan menjadi perhatian publik.

Diantaranya dugaan korupsi anggaran makan dan minum Bupati Konawe Tahun 2023 pada Bagian Umum Setda Konawe, dugaan korupsi makan dan minum pada Bagian Humas Setda Konawe, dugaan korupsi dana insentif Disnakertrans, dugaan korupsi dana rutin Kecamatan Morosi, serta dugaan korupsi di RSUD Konawe.

Dari sejumlah perkara tersebut, dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum Bupati Konawe serta Bagian Humas menjadi salah satu sorotan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024, nilai permasalahan pada dua kegiatan tersebut disebut mencapai sekitar Rp9,2 miliar.

Laporan  : Tim Redaksi.

Exit mobile version