HUKUM & KRIMINALKendari

Lima Bulan Buron, Pelaku Penebas Jempol Warga Puuwatu Akhirnya Ditangkap

1159
Pelaku Penganiayaan di Lorong Punggolaka, Diamankan Polsek Mandonga pada 11 November 2020

Reporter : Andri Sutrisno

KENDARI – Setelah buron selama hampir lima bulan, Erwin, warga Punggolaka Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari akhirnya dibekuk polisi dari Unit Reskrim Polsek Mandonga, Rabu 11 November 2020.

Erwin merupakan pelaku penganiayaan terhadap Zakir, yang juga warga jalan pekuburan Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu, pada enam bulan lalu tepatnya pada 27 Juli 2020 , pukul 22.00 Wita.

Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka menjelaskan, saat peristiwa penebasan itu terjadi, pelaku mengakui bahwa dirinya sedang dibawah pengaruh minuman keras.

Pelaku mengamuk dengan mengayunkan parang ke pengendara yang melintas di jalan Kelurahan Punggolaka, karena pada malam sebelumnya mobil pelaku dilempari anak muda di Lorong Punggolaka.

“Pelaku tidak terima karena mobilnya dilempari anak-anak yang melakukan balap liar, sehingga pelaku meneguk minuman keras, dan langsung ke tempat dimana mobilnya dilempari,” terangnya.

Sementara itu, AKP I Ketut Arya, pelaku tengah mengamuk, korban (Zakir-red) mencoba mencegah aksi pelaku yang mengayunkan parangnya secara membabi buta ke pengendara.

“Malah pelaku mengayunkan parangnya kearah korban yang mengakibatkan luka pada jari jempol kanan hingga mengenai tulang jarinya, karena menahan ayunan parang pelaku,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Mandonga dan terancam Pasal 351 ayat (1) Subs. Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidananya 5 Tahun.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version