Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upik
KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari menggelar operasi kepolisian kewilayahan ‘Pekat Anoa’ pada Minggu (28/7/2019) lalu.
Dalam operasi ini diciduk lima berinisial M, T, S, A, dan F yang bekerja sebagi sopir angkot. Kelimanya merupakan warga Kelurahan Langgea, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan mengatakan, penangkapan kelima pria ini dilakukan saat anggota Buser Satreskrim Polres Kendari melakukan patroli giat Pekat Anoa di Jalan Poros WMI, Kelurahan Langgea, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, Minggu (28/07/2019).
BACA JUGA :
- Penataan Ulang Komposisi Pengurus BPR Bahteramas, Harapan Baru bagi Masyarakat
- Mudik Lebaran 2026, Gubernur Sultra Siapkan Tiket Gratis dan Perketat Pengawasan Transportasi
- Gubernur Sultra Dorong Solusi Sengketa Pulau Kawi-Kawia, Proses RTRW Kembali Berlanjut
- Gubernur Sultra Apresiasi LHP Kinerja BPK Terkait Ketahanan Pangan
- Wagub Sultra Ajak Ramadan Jadi Momentum Perbaikan Diri dan Penguatan Harmoni Sosial
- Ramadan Penuh Berkah, Tiga Satker Polda Sultra Serentak Bagikan Takjil
“Saat operasi, kami dapatkan lima orang yang sedang asik bermain judi,” ungkap Diki melalui pres rilis yang diterima mediakendari.com, Senin (29/07/2019).
Ia juga menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan yaitu dua set kartu joker dan uang tunai senilai Rp 2.056.000.
“Pelaku dan barang buktinya, kami amankan di Mapolres Kendari, guna untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancama maksimal 10 tahun penjara. (B)
