FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Lima Tahun Buron, Mantan Anggota DPRD Sultra ini Akhirnya Ditangkap di Jakarta

580

KENDARI – Selama dalam kurun waktu 5 tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kendari, kini mantan anggota DPRD Sultra, Hj Sitti Haola Mokodompit dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu.

Hj Sitti Haola Mokodompit adalah, Terpidana tersangkut penyimpangan dana rutin DPRD, Dana proyek DPRD dan Dana rutin sekretariat DPRD tahun 2003 dan 2004 yang dilakukan oleh para Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Provinsi Sultra periode 1999-2004.

Bersama dengan Sekretariat DPRD Provinsi Sultra yang  penggunaannya tidak disertai dengan bukti pendukung yang lengkap dan sah dan perjalanan dinas fiktif dengan jumlah keseluruhan kerugian kurang lebih Rp 16 M.

BACA JUGA: Dua Mantan Sekda Baubau Diperiksa Kejari Soal Proyek Peralatan dan Perlengkapan Musik

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Sopran Telaumbanua melalui Kepala Seksi Intelijen Febriyan dalam rilisnya mengatakan Hj Sitti Haola Mokodompit diringkus di sebuah rumah di jalan Kweni No.15 Radio Dalam, Jakarta Selatan.

“Pada Hari ini Jumat tanggal 13 April 2018 pada pukul 19.30  Wita Tim Intelijen Kejati Sultra dan Kejari Kendari bekerjasama dengan Tim AMC (Adhyaksa Monitoring Center) Kejaksaan Agung R.I dan didampingi Aparat Kepolisian dan Ketua RT masuk ke sebuah rumah dan menangkap Hj Sitti Haola Mokodimpit,” ujar Febriyan, Sabtu (14/4).

Dalam melakukan penangkapan terhadap terpidana, tim sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga terpidana, setelah melakukan negosiasi terpidana berhasil diamankan ke Kejaksaan Agung RI pada pukul 19.15 WIB.

“Tim melaksanakan putusan MA No. 94 K/Pid. Sus/2013 tanggal 21 Agustus 2013,” katanya.

Usai diamankan di Rutan Kejagung RI, terpidana hari ini, Sabtu (14/4) langsung di bawa ke LP Wanita Pondok Bambu.

“Selanjutnya terhadap terpidana akan dilakukan Eksekusi Pidana Penjara selama 1 Tahun dengan Pidana Denda sebesar Rp 50 Juta,” ungkapnya.


Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version