BOMBANAHEADLINE NEWSNEWSPOLITIKSULTRA

Lima TPS di Bombana Ini Bakal PSU, Digelar 27 April 2019

573
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bombana, Soeherman (Kiri) bersama Ketua KPU Bombana, Aminuddin (Kanan). Foto : Ist

Repoerter : Hasrun

Editor : Kang Upi

RUMBIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana memastikan bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima TPS, yakni TPS 5 Teppo, TPS 3 Langkowala, TPS 1 Lora, TPS 3 Lora serta TPS 5 Baliara Selatan.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bombana, Soeherman menuturkan, untuk PSU yang bakal digelar tersebut, tiga TPS diantaranya melaksanakan semua jenis pemilihan yakni Pilpres, DPD, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten.

“Ketiga TPS tersebut yaitu,TPS 1 dan TPS 3 Lora dan TPS 5 Baliara Selatan,”papar Soeherman saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (23/4/2019).

Sedangkan, kata Soeherman, untuk dua TPS lainnya, yakni TPS 5 Teppo dan TPS 3 Langkowala hanya akan melakukan PSU dua jenis pemilihan, yaitu DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten.

“Untuk jenis pemilihan yang diputuskan tersebut telah di tetapkan melalui surat keputusan KPU,” tambah Soeherman.

Menurutnya, penyebab digelarnya PSU karenakan ditemukan pelanggaran di TPS, yang umumnya terkait adanya pemilih yang tidak terdaftar atau tidak pada tempatnya, sehingga tidak memiliki hak untuk memilih.

Pelanggaran ini, kata Dia, salah satunya ditemukan di TPS Baliara Selatan, dimana terdapat pemilih yang terdaftar di provinsi lain atau kabupaten lain, tetap diberikan kesempatan untuk memilih meski tidak memiliki form A5.

“Untuk bisa memilih, para pemilih yang tidak memiliki form A5 ini manfaakan KPPS yang sedang lengah atau sibuk, pemilih tersebut hanya datang membawa KTP-nya,” terangnya.

Digelarnya PSU ini, lanjutnya, merupakan bukti profesionalitas kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bombana dalam melakukan pengawasan, yang melahirkan rekomendasi PSU.

“Kami di KPU sudah mengkaji rekomendasi tersebut berdasarkan regulasi ada, sudah kami telaah dan kami nyatakan layak dilaksanakan PSU, dan akan dilaksanakan pada 27 April 2019,” pungkasnya. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version