NEWS

Lima Warga Konawe Diamankan Polisi Karena Kedapatan Judi Sabung Ayam dan Dadu

516
Tampak 5 pelaku saat diamankan pihak kepolisian Polres Konawe

KONAWE – Seharusnya bulan Ramadhan yang penuh berkah itu diisi dengan hal-hal yang positif, ke 5 warga Konawe berinisial WK (69), NP(57), KD (58), GY (32) dan AG (28) ini justru sebaliknya, malah asik berjudi sambung ayam dan dadu.

Kejadian itu bertempat di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu, 09 April 2022 sekira pukul 15.45 Wita.

Kepala Bagian Operasi (Bagops) Polres Konawe, Kompol Jamaludddin Saho, mengatakan ke 5 warga itu ditangkap saat pihaknnya menggelar Operasi Pekat Anoa di Desa tersebut.

Baca Juga : Bocah Lima Tahun di Kolaka Utara Ditemukan Tenggelam 

“Dari operasi itu kami mengamankan 5 orang pelaku sambung ayam dan dadu,” ujarnya.

Selain itu Polres Konawe juga mengamankan bebrapa barang bukti seperti dua puluh lima buah taji ayam, tujuh ekor ayam sabung (hidup), tujuh ekor ayam sabung (mati).

Kemudian uang puluhan juta, empat unit HP, tiga buah tas ayam dan perlengkapan judi dadu.

Baca Juga : 96 Personil Gabungan Polres Baubau Disiagakan Jelang Rencana Aksi Unras Besok

Diketahui, kronologis itu bermula saat Polres Konawe mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadinya perjudian sambung ayam dan dadu.

“Kemudian Tim Pekat Anoa Polres Konawe langsung bergerak cepat lalu menangkap ke lima pelaku beserta sejumlah barang bukti barang bukti,” tambahnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya ke 5 pelaku itu akan dijerat pasal 303 Ayat (1) angka (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama (10) tahun.

Sedangkan pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Konawe guna untuk dilakukannya proses lebih lanjut.

 

Penulis : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version