DAERAHKONAWE SELATANPERTAMBANGAN

Lingkungan Rusak, Pemuda Konsel Minta PT WIN Dicabut IUP dan Diproses Hukum

3699
×

Lingkungan Rusak, Pemuda Konsel Minta PT WIN Dicabut IUP dan Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Langkah IPPMI Konsel merujuk pada rekomendasi resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/B/04/2024 yang memuat instruksi pemberian sanksi administrasi atas dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT WIN.

KONSEL, MEDIAKENDARI.com – Ikatan Pemuda dan Pelajar Mahasiswa Konawe Selatan (IPPMI Konsel) mendesak Bupati Konawe Selatan untuk segera menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Desakan ini mencakup pemberian sanksi administrasi sekaligus rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), bahkan mendorong agar perusahaan tersebut diproses hukum pidana.

Langkah IPPMI Konsel merujuk pada rekomendasi resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/B/04/2024 yang memuat instruksi pemberian sanksi administrasi atas dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT WIN.

Ketua IPPMI Konsel, Rendy Salim, menilai kehadiran PT WIN telah menimbulkan keresahan masyarakat akibat praktik pertambangan yang diduga merusak lingkungan hidup.

Menurutnya, rekomendasi KLHK menjadi bukti kuat bahwa perusahaan tersebut melanggar aturan pengelolaan lingkungan.

“Kami menilai Bupati Konsel harus tegas. Surat rekomendasi KLHK sudah jelas menyatakan adanya pelanggaran, sehingga Bupati wajib menjatuhkan sanksi administrasi. Jika hal ini diabaikan, berarti pemerintah daerah terkesan melindungi perusahaan nakal dan mengabaikan kepentingan rakyat,” tegas Rendy.

Senada dengan itu, Ketua KASINDO yang tergabung di IPPMI Konsel, Nabil Dean, menambahkan bahwa sanksi administrasi saja tidak cukup. Ia menuntut pencabutan IUP PT WIN sebagai langkah tegas dan memberikan efek jera.

“Jika perusahaan ini terbukti melanggar aturan, maka pencabutan izin adalah langkah paling tepat. Tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan perusahaan yang jelas-jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ujar Nabil.

Lebih lanjut, Nabil juga menegaskan bahwa pelanggaran PT WIN tidak berhenti pada sanksi administrasi, tetapi harus dibawa ke ranah pidana.

Ia mengutip Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang memuat ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.

IPPMI Konsel menilai, jika Bupati Konawe Selatan tidak segera mengambil tindakan sesuai rekomendasi KLHK, mereka akan menganggap pemerintah daerah berpihak kepada korporasi.

Mereka juga mengancam akan menggelar aksi besar-besaran demi menegakkan keadilan lingkungan di wilayah tersebut.

“Keberanian Bupati Konsel dalam mengambil keputusan tegas akan menjadi tolak ukur kepemimpinannya: berpihak kepada rakyat dan kelestarian lingkungan, atau tunduk pada kepentingan korporasi yang merusak bumi Konawe Selatan,” pungkas Rendy.

 

You cannot copy content of this page