KONAWE

LIRA Sultra Minta Aparat Hukum Usut Dugaan SPPD Fiktif DPRD Konawe

1317
Ilustrasi. Foto: Google

Reporter : Muh. Ardiansyah Rahman

KONAWE – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta aparat hukum mengusut dugaan perjalanan dinas fiktif Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe.

Gubernur LIRA Provinsi Sultra, Karmin mengatakan, diduga ada oknum DPRD Konawe menikmati anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dilingkup Sekertariat DPRD Konawe pada tahun 2019/2020.

Berdasarkan temuannya, SPPD tersebut diduga kerap menggunakan nama staf sekertariat, namun yang bersangkutan tidak pernah berangkat untuk melakukan perjalanan dinas.

“Para oknum anggota DPRD Konawe, ketika berangkat, kadang membawa keluarganya, tapi menggunakan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD, jadi disini kita menduga membawa nama staf tetapi yang berangkat bukan mereka,” ucap Karmin, saat dihubungi melalui via telfon, Senin, 11 Januari 2021.

Karmin mengungkapkan, dari temuannya itu diketahui modus operandi untuk merampok uang rakyat ini terjadi sejak 2019 sampai 2020.

“Sejak 2019 sampai 2020, itu sudah terjadi, dan ini jumlahnya sangat fantastik, kita paham sendiri perjalanan dinas itu, untuk lingkup sekretariat DPRD Konawe sangat besar, apalagi ditingkat pimpinan dan anggota,” katanya.

Untuk itu, kata Karmin, dirinya mendesak kepolisian dan kejaksaan segera melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran SPPD di lingkup Sekertariat DPRD Konawe.

“Harus ada pembelajaran dan efek jera, supaya betul-betul anggaran untuk perjalan dinas yang digunakan sesuai dengan peruntukannya. Jangan lagi ada semacam fiktif, namanya dipakai tapi tidak berangkat itukan bisa kita duga adanya fiktif,” katanya.

Terkait masalah ini, saat dikonfirmasi Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Konawe, Sumanti melalui sambungan telfon, pihaknya tidak mengaktifkan handphone nya. /B

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version