FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

LKBHMI : Brimob Polda Sultra Tidak Punya Hak Eksekusi Lahan di Desa Posu Jaya

579
×

LKBHMI : Brimob Polda Sultra Tidak Punya Hak Eksekusi Lahan di Desa Posu Jaya

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Satuan Brimob Polda Sultra tidak memiliki kewenangan untuk melakuakan eksekusi lahan seluas 120 hektar di Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sedang dalam bersengketa antara masyarakat dan pihak Brimob sampai ada surat perintah dari pengadilan.

Hal di atas dikatakan oleh Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Laode Abdul Muharmis Erlan menjelaskan, memang pihak Brimob sudah memenangkan sengketa lahan sampai pada tingkat kasasi, namun tetap harus menunggu surat perintah dari pengadilan untuk melakukan eksekusi lahan karena yang menentukan untuk eksekusi lahan adalah pengadilan, bukan instansi lain termasuk Polri.

“Jadi satuan Brimob Polda Sultra harus menunda eksekusi lahan restelmen Polri seluas 120 hektar di Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Konsel yang berbatasan dengan Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari,” kata Erlan melalui pesan WhatsApp kepada Mediakendari.com Rabu, (8/8/2018).

Lanjutnya, karena dalam perkara perdata, eksekusi oleh pengadilan dilakukan manakala pihak yang kalah tidak dengan sukarela melaksanakan putusan. Sehingga dibutuhkan upaya paksa melaksanakan putusan tersebut.

Menurut Erlan, eksekusi merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh pengadilan, sebagaimana yang diisyaratkan dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh Panitera dan Jurusita dipimpin oleh Ketua Pengadilan.

“Seperti yang diatur dalam Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan,” paparnya.

“Selain aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tersebut, ketentuan eksekusi juga diatur dalam Pasal 195-208 HIR dan Pasal 224-225 HIR (Pasal 206-240 Rbg dan Pasal 258 Rbg),” tambahnya.

Lebih lanjut Erlan menambahkan, surat Satuan Brimob nomor B/477/VII/2018, tertanggal 18 Juli 2018, yang meminta kepada masyarakat agar segera mengosongkan lahan/rumah/gedung dalam kawasan reseltemen Polri 120 hektar, tidak bisa dijadikan rujukan atau dasar untuk melakukan eksekusi.

“Tapi pihak Brimob tetap memaksa untuk melanjutkan eksekusi, maka bisa dipastikan citra instusi Polri dalam hal ini Brimob akan tercederai karena dianggap memanfaatkan power sebagai salah satu instrumen lembaga negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagaimana hasil rapat dengar pendapat pada Kamis 2 Agustus 2018 lalu yang dihadiri oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Kendari Subhan, beserta kuasa hukum masyarakat dan pihak Brimob, yang menghasilkan kesepakatan dan direkomendasikan kepada pihak Polda Sultra untuk menunda eksekusi lahan tersebut.

Kata Erlan pada saat itu, Subhan menghimbau agar para pihak yang sedang bersengketa harus menahan diri agar keadaan tetap kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Dan semua harus sabar dan menunggu sampai ada surat perintah pengosongan lahan dari pengadilan,” tutupnya.(b)


Reporter : Ruslan
Editor : Hendriansyah

You cannot copy content of this page