Reporter : Hasrun
Editor : Taya
RUMBIA – Lembaga Kajian Pembangunan Daerah (LKPD dan Demokrasi) Sultra, menyebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus segera merespon naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB hingga 300 persen di Kabupaten Bombana.
Kanaikan PBB ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 121 Tahun 2019 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Bombana, nomor 17 Tahun 2014, tentang penetapan klasifikasi zona nila tanah dan penetapan NJOP sebagai dasar penetapan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan.
Direktur Eksekutif LKPD dan Demokrasi Sultra,Muhammad Amsar mengatakan semestinya sebagai corong aspirasi rakyat, DPRD daerah itu harus lebih aktif dan progresif dalam merespon persoalan naiknya PPB yang sangat memberatkan rakyat Bombana.
“Tetapi DPRD Bombana tidak punya taring,mereka hanya dengar kata Pemda bilang tidak menaikan hanya penyusuaian,” ujar Direktur LKPD Sultra itu, Minggu, (14/7/2019).
BACA JUGA :
- Gerindra Sultra Akhirnya Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Lambuiya Konawe
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Empat Artis Ibu Kota Ikut Meriahkan Kampanye Akbar Paslon No 3 Harmin dan Dessy di Lapangan Sepak Bola Desa Humboto Uepai, Ribuan Massa dari 28 Kecamatan Turut Memeriahkannya
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- Sekda Konawe Gelar Rapat Kerja Besama Pemerintah Kecamatan Onembute
Menurutnya, kenaikan NJOP PBB yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana tidak prosedural kerena tidak sesui mekanisme, yakni melibatkan pihak DPRD sebagai perwakilan rakyat dalam penetapan klasifikasi zona nilai tanah dan penetapan NJOP sebagai dasar penetapan PBB di desa dan perkotaan.
“Bayangkan saja kanaikan PBB tak main-main ditaksir hingga 300 persen. Tentu itu sangat mencekik leher masyarakat Bombana. Dan DPR hanya tinggal diam padahal seharusnya sebelum PBB dinaikan harus diketahui oleh Dewan,” tegasnya.
Lebih lanjut kata Amsar, persoalan ini harus menjadi perhatian serius oleh DPRD Bombana. Untuk itu lanjut Direktur LKPD Sultra itu Lembaga legislatif harus melakukan langkah-langkah yang prosedural, sesuai wewenang dan tanggung jawabnya dalam merespon kenaikan PBB tersebut.
“Kalau DPR sadar diri dengan fungsinya, Keputusan Bupati itu bisa dicabut karena memberatkan rakyat.Persoalan ini juga bisa dibawa ke PTUN untuk mendapatkan keadilan. Kalau DPR tidak bisa NJO dan masyarakat yang akan lakukan,” pungkasnya.
Sementara itu, Aggota Dewan Bombana, Heriyanto mengatakan jika pihaknya telah membentuk pansus dan tentunya diharapkan hasil pembahasan LKPJ mampu menghasilkan rekomendasi terhadap Kepala Daerah Bombana terhadap beberapa persoalan yang membutuhkan koreksi.
“Atau jika perlu terkhusus masalah yang prinsipnya membutuhkan kajian lebih detail dan rinci, dapat juga direkomendasikan pembentukan Pansus Investigasi dan atau menjadi PR DPRD Bombana yang baru,” pungkasanya. (a)