FEATUREDNASIONALPOLITIK

Loyalis Golkar Sebut Putusan Pengganti Menteri Sosial Hak Prerogratif Presiden

399

JAKARTA – Presidium Persatuan Loyalis Golongan Karya (PLG) Jhonson Silitonga mengaku menghargai keputusan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam memutuskan pengganti Idrus Marham sebagai Menteri Sosial.

Menurut Jhonson, keputusan yang di ambil Presiden Joko Widodo tersebut merupakan hak prerogatifnya selaku pemegang kekuasaan tertinggi di republik ini.

“Kami dari paling menghormati keputusan Pak Jokowi melantik bang Agus Gumiwan Kartasasmita sebagai pengganti bang Idrus Marham. Karena itu hak preogratif preaiden,” kata Jhonson Silitonga di Jakarta Timur, Jum’at (24/8/2018).

Selain Itu, Jhonson juga mengucapkan selamat kepada Agus Gumiwan Kartasasmita atas terpilihnya sebagai Menteri Sosial yang baru, sembari berharap dengan kehadiran Agus sebagai menteri yang baru dapat melanjutkan kinerja mantan menteri sosial yang barus saja menundurkan diri jabatannya tersebut serta dapat mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

“Semoga beliau dapat bekerja dengan lebih baik lagi sebagai menteri sosial. Melanjutkan apa sudah baik dikerjakan selama ini oleh Pak Idrus Marham baik dalam menangani pemulihan bencana dan khusunya dalam menekan angka kemiskinan di Indonesia,” tutur Jhonson.

Tak hanya Itu, Jhonson juga berharap agar para Kader Golkar yang ada dikabinet keperesiden dapat mengikuti jejak kinerja positif yang sudah dilkukan oleh mantan menteri tersebut serta terobosan revolusi industri yang dicetuskan oleh Airlangga Hartarto.

“Para kader partai golkar yang berada di kabinet dapat menunjukan kemampuannya yang terbaik seperti yang sudah dibuktikan oleh pak Airlangga Hartarto dengan revolusi industrinya dan pak Idrus Marham yang walaupun hanya menjabat dalam waktu yang singkat, beliau mampu menurunkan angka kemiskinan dari 9,8 % menjadi 9 %,” pungkas dia.

“Hal ini membuktikan bahwa kader2 partai golkar mampu mengemban amanah rakyat dan memahami persoalan yg sedang dihadapi bangsanya,” tandas Jhonson. (a)


Reporter : Suriadin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version