JAKARTANASIONAL

LPS Pastikan Dana Masyarakat Tetap Aman, Bunga Penjaminan Tak Berubah

41
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana masyarakat yang tersimpan di perbankan tetap aman dan terlindungi. Komitmen tersebut ditegaskan melalui keputusan LPS untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada periode 1 Juni hingga 30 September 2026.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026 dengan mempertahankan TBP sebesar 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

LPS menilai kebijakan tersebut masih relevan dan memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Penetapan TBP juga mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, serta persaingan antarbank yang tetap sehat.

Selain itu, kinerja industri perbankan nasional hingga April 2026 masih menunjukkan tren positif. Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 9,98 persen (yoy). Pertumbuhan tersebut menjadi indikator bahwa fungsi intermediasi perbankan masih berjalan dengan baik dan didukung kondisi permodalan serta profitabilitas yang kuat.

“Dengan berbagai indikator yang tetap terjaga, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih mampu mendukung stabilitas perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat sebagai nasabah,” demikian salah satu poin hasil evaluasi LPS.

Di sisi lain, tingkat cakupan penjaminan simpanan juga tetap berada jauh di atas ketentuan Undang-Undang yang mensyaratkan minimal 90 persen rekening nasabah terjamin. Data per April 2026 menunjukkan sebanyak 666,72 juta rekening nasabah bank umum atau sekitar 99,94 persen dari total rekening dijamin penuh hingga Rp2 miliar. Sementara pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin mencapai 15,58 juta rekening atau sekitar 99,98 persen dari total rekening.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa mayoritas besar nasabah perbankan di Indonesia masih berada dalam cakupan perlindungan program penjaminan simpanan LPS.

LPS juga kembali mengingatkan masyarakat untuk memahami ketentuan penjaminan simpanan yang dikenal dengan prinsip 3T. Simpanan nasabah akan dijamin sepanjang tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, serta tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.

Untuk meningkatkan perlindungan nasabah, LPS meminta perbankan agar secara aktif dan transparan menyampaikan informasi terkait Tingkat Bunga Penjaminan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk platform digital. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat sebelum menempatkan dananya di perbankan.

Ke depan, LPS menegaskan akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan guna memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan ekonomi, kondisi industri perbankan, dan dinamika pasar keuangan nasional. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dapat terus terjaga dan stabilitas sektor keuangan tetap kuat.

 

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version