Kendari, Mediakendari.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) semakin memperluas jangkauan edukasi keuangan di Indonesia dengan menggelar diskusi bertajuk “Komunikasi dan Kolaborasi Media Bersama LPS dalam Pengembangan Literasi Keuangan”. Acara ini berlangsung di Hotel Plaza Inn, Kendari, dan dihadiri oleh berbagai awak media. Kamis, 17 februari 2025, Pada pukul 9.30 – 12.00 WITA.
Kegiatan ini menandai kehadiran resmi LPS Kantor Perwakilan Wilayah (KPW) III di Kendari, yang mencakup Sulawesi, Maluku, dan Papua. Kepala LPS KPW III, Fuad Zain, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembukaan kantor perwakilan ini merupakan bagian dari strategi LPS untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
“Alhamdulillah, LPS perwakilan 3 yang meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua kini hadir secara resmi di Kendari. LPS berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK),” ujar Fuad.
Selain menjamin simpanan nasabah di bank dan menjaga stabilitas sistem keuangan, LPS kini memiliki mandat baru, yaitu menjamin polis asuransi. Tugas ini diberikan melalui UU P2SK dan akan mulai dijalankan pada tahun 2028.
“Penjaminan polis asuransi ini adalah hal baru di Indonesia. Oleh karena itu, LPS diberikan waktu lima tahun untuk melakukan persiapan,” jelas Fuad. Ia menambahkan bahwa mandat baru ini menjadi salah satu alasan utama pembukaan kantor perwakilan LPS di tiga kota besar pada Mei 2024: Medan (LPS 1), Surabaya (LPS 2), dan Makassar (LPS 3).
KPW LPS III yang berpusat di Makassar memiliki cakupan wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua. Dengan hadirnya perwakilan LPS di wilayah ini, masyarakat di Kendari dan sekitarnya diharapkan semakin percaya diri dalam menggunakan layanan perbankan.
Peran Media dalam Literasi Keuangan
LPS menekankan bahwa media memiliki peran strategis dalam menyebarkan informasi terkait literasi keuangan dan perlindungan simpanan. Dalam kegiatan ini, awak media mendapatkan edukasi dari Dadi Hermawan, Kepala Divisi Edukasi, Humas, dan Hubungan Kelembagaan KPW LPS III.
Beberapa materi yang disampaikan meliputi sejarah pendirian LPS, peran dan fungsi LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, syarat penjaminan simpanan, serta roadmap penjaminan polis hingga 2028.
Dadi juga mengungkapkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara indeks literasi keuangan dan indeks inklusi keuangan di Indonesia. “Saat ini, indeks literasi keuangan nasional berada di angka 65,43%, sementara indeks inklusi keuangan mencapai 75,02%. Artinya, ada kelompok masyarakat yang sudah menggunakan layanan keuangan tetapi belum memahami risikonya secara menyeluruh,” ungkapnya.
Kondisi ini berisiko membuat masyarakat mudah tergiur dengan tawaran investasi berimbal hasil tinggi tanpa memahami aspek keamanannya. Oleh karena itu, LPS mengajak masyarakat untuk lebih memahami sistem keuangan dan memanfaatkan bank sebagai tempat yang aman untuk menabung.
3T: Syarat Penjaminan Simpanan oleh LPS
Fuad Zain juga menjelaskan bahwa tidak semua simpanan di bank otomatis dijamin oleh LPS. Ada tiga syarat utama (3T) agar simpanan nasabah mendapat perlindungan penuh:
1. Tercatat dalam pembukuan bank – Simpanan harus resmi terdaftar di sistem bank.
2. Tingkat bunga tidak melebihi batas penjaminan LPS – Jika bunga simpanan melebihi batas yang ditetapkan LPS, maka simpanan tersebut tidak dijamin.
3. Tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan bank – Jika simpanan terkait dengan tindak pidana seperti pencucian uang atau fraud, maka tidak akan dijamin.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, selama simpanannya memenuhi kriteria 3T dan tidak melebihi batas penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, maka uang mereka aman,” tegas Fuad.
Dalam sesi wawancara dengan media, Fuad menyoroti bahwa perbankan di Sulawesi Tenggara menunjukkan kondisi yang baik.
“Selama kurang lebih 9 tahun terakhir, tidak ada bank yang dilikuidasi di Sulawesi Tenggara. Ini menandakan sistem perbankan di wilayah ini sehat dan stabil. Oleh karena itu, masyarakat bisa menabung dengan rasa aman,” katanya.
Fuad juga menegaskan bahwa meskipun kantor LPS berada di Makassar, masyarakat di Kendari tetap mendapatkan perlindungan yang sama dalam hal penjaminan simpanan.
“Jadi, jangan ragu untuk menabung di bank. LPS hadir untuk memberikan jaminan agar masyarakat merasa aman menyimpan dananya di lembaga perbankan,” tutupnya.
Dengan hadirnya KPW LPS III di Kendari, masyarakat di Sulawesi, Maluku, dan Papua kini memiliki akses yang lebih baik terhadap edukasi keuangan. LPS berharap kolaborasi dengan media dapat membantu meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di wilayah ini, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menyimpan dananya di bank.