BUTON TENGAHDaerahHUKUM & KRIMINALNEWS

LSM Tuding Proyek Jalan di Buteng Pakai Material Ilegal

1378
Salah satu pekerjaan di Jalan Poros Desa Balo Bone. Foto: MEDIAKENDARI.com/Syaud Al Faisal/B

Reporter: Syaud Al Faisal
Editor: La Ode Adnan Irham

LABUNGKARI – Pimpinan Eksekutif LSM Pemuda dan Desa Sultra, Andisar menuding sejumlah proyek jalan di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menggunakan material tanah timbunan ilegal.

Katanya, penggunaan material tanah timbun pilihan untuk semua pekerjaan rata-rata dapat dipastikan bukan bersumber dari tanah timbun (kuari) yang memiliki izin Galian C, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 04/2009.

“Misalnya pekerjaan di jalan poros Desa Balobone hingga Desa Kancebungi, pekerjaan jalan di samping SMA Negeri 1 Mawasangka serta pekerjaan di Desa Kanapa Napa,” sebutnya.

Menyikapi kegiatan rekanan yang ditengarai menggunakan material ilegal pada pekerjaan infrastruktur yang didanai dari APBD 2019 Kabupaten Buton Tengah itu. Andisar, menegaskan tindakan yang dilakukan patut diduga melakukan tindak pidana. Sebab, telah melanggar Undang Undang Pokok Pertambangan dan Minerba Nomor 04 tahun 2009.

“Dalam undang undang ini dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar baik pengguna maupun penyedia, aturan cukup jelas, serta sudah memenuhi unsur untuk dimajukan ke ranah hukum,” tegasnya.

Andisar meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Buton Tengah untuk sementara menghentikan pekerjaan, sekaligus memeriksa dengan cermat sumber material yang digunakan dalam pelaksanaan proyek yang rata-rata menelan anggaran Milyaran rupiah itu.

“Jika Dinas PU Buteng tidak mengambil tindakan, maka kita akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar diproses sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

BACA JUGA:

Di tempat terpisah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Buteng, Aminuddin, S.E. saat dikonfirmasi via telepon selulernya, mengatakan tanah timbun atau kuari yang digunakan para rekanan sudah sesuai dan diuji di Laboratorium di Kendari.

“Yang intinya pekerjaan-pekerjaan itu sudah sesuai speknya, serta sudah di uji lab, tanahnya dibawa di kendari dan hasilnya bisa digunakan, jadi persoalan ilegal itu tidak benar, adaji izinnya itu,” jelas Aminuddin. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version